Berita Medan

JADI Bandar Togel Online, Lasbintang Januaris Kini Diadili, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi polisi untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Jadi bandar judi togel online, Lasbintang Januaris Tampubolon diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/12/2022).

Pria 47 tahun itu merupakan warga Jalan Asoka No 105, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi polisi untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Baca juga: Hakim PN Medan Vonis Mati Kakek Berusia 77 Tahun, Terdakwa Terima Titipan Sabu Seberat 43 Kg

"Saya melakukan penangkapan karena mendapat informasi dari warga kalau ada seseorang yang menjadi bandar judi togel," kata saksi polisi kaos bewarna hitam itu.

Lanjutnya, pria itu mengakan saat penangkapan disita dari terdakwa berupa handphone, kartu atm dan buku tabungan.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Syaputra mengatakan perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 13.30 wib.

Saksi Ary Christenta Tarigan dan saksi Hermansius Simbolon sedang melaksanakan piket di Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan lalu para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di sebuah warung kopi Har-har di Jalan Setiabudi Ujung, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan sebagai bandar judi jenis togel yang sudah meresahkan masyarakat.

"Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan melihat terdakwa yang diduga sebagai bandar judi jenis togel tersebut," kata Jaksa.

Baca juga: Pelaku Judi Togel di Hatonduhan Diamankan Polres Simalungun

Lalu para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam handphone terdakwa tepatnya di chat whatsapp ada beberapa pesanan nomor pasangan togel oleh seseorang.

"Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku baru ada pembeli yaitu supir truk yang memasang nomor pasangan togel yang kemudian diteruskan ke Situs Judi Online UNSURTOTOID.COM," urainya.

Terdakwa mengaku sebagai bandar judi togel selama 4 bulan.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut.

"Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan perharinya sekitar Rp 50 ribu dan dalam sebulan bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,5 juta," bebernya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai membacakan dakwaan dan mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

(cr28/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved