Berita Medan

Diduga Selingkuh, Oknum Perwira TNI AL Letda Mar Chandra Diminta untuk Dipecat

Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Perwira TNI AL Letda Mar Chandra, saat ini masih bergulir di meja persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan

Tayang:

Diduga Selingkuh, Oknum Perwira TNI AL Letda Mar Chandra Diminta untuk Dipecat

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Perwira TNI AL Letda Mar Chandra, saat ini masih bergulir di meja persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan.

Mantan Danpos Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara itu, dilaporkan oleh istrinya bernama Maya Fitriyanti setelah berselingkuh dengan seorang wanita.

Bahkan, selingkuhannya tersebut saat ini sedang hamil dan akan melahirkan dalam waktu dekat.

Menurut kuasa hukum Maya, Bismar Siregar persidangan Letda Mar Chandra di Pengadilan Militer I-02 Medan tidak profesional.

Sebab, di dalam persidangan majelis hakim dianggap terlalu fokus pada Pasal 49 huruf a undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Padahal, kliennya juga melaporkan terdakwa Chandra dengan pasal 284 ayat 1 KUHP tentang perselingkuhan.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk profesional menangani perkara ini," kata Bismar di depan Pengadilan Militer I-02 Medan, Rabu (14/12/2022).

Ia menjelaskan, ada fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan perkara ini yang mana di dakwaan itu, terdakwa Chandra diduga melakukan tindak pidana pasal 284 ayat 1 KUHP.

Lalu, dakwaan keduanya pasal 49 ayat 1 undangan-undangan KDRT.

"Namun di dalam persidangan sampai dengan pledoi, pasal 284 ayat 1 itu di kaburkan. Jadi kami, mendapatkan itu sesuai dengan laporan klien kami," sebutnya.

"Ditambahkan bukti-bukti yang ditujukan klien kami, bahwasanya kami berpendapat Pasal 284 ayat 1 itu sudah terpenuhi unsur-unsur nya, dan unsur-unsur itu perselingkuhan," sambungnya.

Bismar membeberkan, beberapa aturan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan untuk prajurit TNI yang melakukan perselingkuhan.

"Berdasarkan Pasal 14 huruf a Jo pasal 16 huruf h, angka 1 peraturan menteri pertahanan republik Indonesia, nomor 32 tahun 2013," ungkapnya.

"Menyatakan PTDH bagi prajurit TNI apabila melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah, dan sudah ditegur oleh atasannya," sambungnya.

Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor lima tahun 2021 tentang rumusan hukum kamar Militer.

"Menyatakan pelanggaran kesusilaan yang terjadi karena bujuk rayu godaan inisiatif dari seorang perempuan," ujarnya.

"Tidak bisa dijadikan pertimbangan sebagai hal meringankan penjatuhan pidana atau meniadakan penjatuhan pidana tambahan pemecatan bagi prajurit TNI," sambungnya.

Dijelaskannya Bismar, lalu dari Telegram Panglima TNI nomor STK/198/2005 tertanggal 1 April 2005 menyatakan usul PTDH bagi prajurit TNI.

Apabila Prajurit tersebut melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan sah dan sesudah ditegur atau diperingatkan oleh atasannya.

Kemarin, dikatannya ada juga di dalam surat, Telegram Kepala Staf Angkatan Laut nomor STR/15/2005 tetanggal 27 Mei 2005.

"Di dalam telegram itu juga isinya menyatakan usul PTDH bagi prajurit TNI dapat dilaksanakan apabila prajurit tersebut melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah dan sesudah ditegur," bebernya.

Lebih lanjut, ia menuturkan rekomendasi PTDH terhadap terdakwa Letda Chandra juga diutarakan oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL.

Melalui surat yang ditujukan kepada Dilmil I-02 Medan dan Otmil I-02 Medan, pada tanggal 30 November 2022 lalu.

Perihal penambahan pemecatan dinas TNI AL kepada Letda Mar Chandra.

"Berdasarkan dasar di atas secara fakta, komandan Pangkalan Utama TNI AL juga telah memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Militer I-02 Medan agar Letda Mar Chandra untuk di PTDH," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved