Berita Viral

VIRAL Frida Tambun Terpaksa Dimakamkan di Dalam Rumah Karena Dilarang Pemilik Kampung

Viral kisah seorang wanita terpaksa dimakamkan di dalam rumah karena katanya dilarang pemilik kampung di Kabupaten Toba

Editor: Array A Argus
HO
Kisah wanita dimakamkan di dalam rumah viral 

TRIBUN-MEDAN.COM,BALIGE - Kisah wanita bernama Frida Tambun dimakamkan di dalam rumah viral di media sosial.

Menurut informasi yang beredar di media sosial, wanita yang meninggal itu terpaksa dimakamkan di dalam rumah karena ada pelarangan dari pemilik kampung.

Dalam unggahannya di media sosial TikTok, pemilik akun @acmountpardede menyebut bahwa tulang belulang suami dari wanita yang meninggal itu juga terpaksa dipindahkan ke lokasi lain karena masalah tersebut.

Adapun caption dalam video yang diunggah akun TikTok itu berbunyi  "Viral... Jenazah ibu ini dilarang dimakamkan di samping makam suaminya oleh oknum yg katanya sebagai salah satu pemilik kampung. Alhasil keluarga sepakat ibu ini dimakamkan dirumah nya. Tulang belulang suaminya suaminya pun digali dan dimakamkan kembali bersama sama dirumah semasa hidupnya. Rest In Peace... Lokasi Desa Sionggang Tengah Kec. Lumban Julu, Kab Toba, Sumut"

Baca juga: Viral Wanita yang Nge-review Makanan di Pernikahan Kaesang-Erina, Netter: Tak Sopan Sekali

Diketahui, bahwa peristiwa ini berlangsung di Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, SUmatera Utara. 

Kepala Desa Sionggang Tengah, Petani Manurung mengatakan dia tidak berada di tempat saat pemakaman warganya itu.

Menurutnya, dari informasi yang dia terima, bahwa saat pemakaman tidan ada ribut-ribut. 

"Informasi dari kawan enggak ada yang ribut. Saya tanya juga orang kantor yang saat itu di kantor mengatakan bahwa tidak ada yang ribut," kata Petani Manurung, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Viral Respon Kaesang ke Bobby Minta Maaf Gegara Al Nahyan Pakai Singlet

Namun, Petani Manurung tidak menjelaskan identitas warga yang meninggal dunia itu.

Dia cuma mengatakan bahwa saat pemakaman memang tidak ada keributan sama sekali. 

Disinggung mengenai proses pemakaman jenazah di dalam rumah, Petani Manurung menyebut bahwa itu merupakan permintaan dari mendiang semasa hidupnya.

Jika meninggal nanti, maka wanita itu minta dimakamkan di rumah yang selama ini dijadikan termpat berkumpul keluarga. 

"Pihak keluarga yang meninggal sudah sepakat bahwa jenazah tersebut dimakamkan di rumah. Karena rumah itu adalah parsaktian, yang artinya rumah perkumpulan," ungkap Petani.

Baca juga: Viral Cuitan Kaesang, Ngaku Tak Kenal 99 % tamu Undangannya, Tapi Ucap Terimakasih

Soal adanya pelarangan, lanjut Petani, dia sudah mengonfirmasinya ke pihak yang tertuduh.

Menurut Petani, pihak yang dituduh melakukan pelarangan tidak pernah melarang wanita tersebut untuk dimakamkan di tanah kampung. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved