Berita Medan

Pegadaian Hadirkan Fitur Gadai dari Rumah, Penaksir Datang Langsung ke Lokasi Nasabah, Ini Syaratnya

PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan kini telah menyediakan layanan baru yaitu Gadai dari Rumah.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di kantor Pegadaian Medan, 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan, meliputi dua provinsi di Pulau Sumatera, yakni Sumatera Utara dan Aceh kini telah menyediakan layanan baru yaitu Gadai dari Rumah

Layanan ini tentu akan memberikan kemudahan kepada pelanggan atau nasabah karena tidak perlu lagi datang ke outlet Pegadaian untuk membawa barang agunan keluar rumah.

Baca juga: Hingga November 2022, PT Pegadaian Kanwil I Medan Raup Omzet Sebesar Rp 11,4 Triliun

Kepala Departemen Bisnis PT Pegadaian Kanwil I Medan, Rinaldi lubis mengatakan bahwa layanan terbaru ini diperuntukkan kepada nasabah yang ingin menggadai emas atau perhiasan paling rendah sebesar Rp 30 Juta. 

"Untuk Gadai dari Rumah ini bisa dilakukan untuk barang berupa Emas dan Perhiasan saja dengan pinjaman di atas Rp 30 juta," ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (13/12/2022)

Dikatakannya, layanan gadai dan titipan emas ini akan dilayani oleh penaksir yang akan datang langsung ke lokasi nasabah

"Kemudian barangnya nanti akan dibawa ke kantor untuk disimpan dan pencairan langsung dilakukan di tempat secara cashless ke rekening nasabah," ucapnya. 

Dia juga menjelaskan, Gadai dari Rumah dapat dilayani dalam batas radius 10 km atau 1 jam jarak tempuh dari Kantor Cabang Layanan Utama. 

Saat ini, layanan Gadai dari Rumah dapat dilakukan di dua outlet yaitu Kantor Cabang Layanan Utama dan Cabang Simpang Limun. 

Berikut syarat gadai dari rumah sebagai berikut:

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Persiapan PT Pegadaian Layani Kebutuhan Finansial Masyarakat

1. Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Passport)

2. Mengisi Formulir Pengajuan & Formulir Beneficial Owner

3. Menyerahkan barang jaminan/ titipan

(cr10/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved