Breaking News

Bos Judi Online

Dilimpahkan ke Kejari Medan, Begini Raut Wajah Bos Judi Online Apin BK

Tersangka bos judi online Kompleks Cemara Asri Apin BK alias Jonni telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12/2022).

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tersangka bos judi online Kompleks Cemara Asri Apin BK alias Jonni telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/12/2022).

Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti kasus yang menjerat perjudian online milik Apin BK ke Kejari Medan.

Baca juga: Berkas Lengkap, Bos Judi Online Apin BK Resmi Digelandang ke Kejaksaan Negeri Medan

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Simon saat dikonfirmasi Tribun Medan.

"Benar bang, kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta para tersangka dari penyidik Polda Sumut terkait kasus dugaan perjudian online," kata Simon, Selasa (13/12/2022).

Lanjut Simon, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut menunggu berkas dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Setelah berkas lengkap, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut untuk diperiksa kembali terkait perkara TPPU," bebernya.

Dalam kasus perjudian online, tersangka Apin BK dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1 e dan 2 e KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Amatan Tribun Medan, di dalam ruangan tampak penjagaan ketat dari pihak polisi dengan senjata laras panjangnya.

Tersangka bos judi online itu, tiba di kantor Kejari Medan mengenakan kaos bewarna merah yang bertuliskan DIT TAHTI TAHANAN POLDA SUMUT.

Kali ini, tampak raut wajahnya yang hanya bisa pasrah.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni.

Total aset bos judi online Apin BK alias Jonni berjumlah Rp 158 Miliar.

Baca juga: Kejari Medan Jebloskan 15 Tersangka Anggota Apin BK ke Rutan Tanjunggusta, Ini Identitasnya

Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.

"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved