Merokok dan Berjudi di Kelas
Pelajar SMA Negeri 8 Medan Merokok dan Berjudi, Kepsek 'Kepanasan' Ingin Pidanakan Pembuat Video
Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba 'kepanasan' setelah beredarnya video siswa merokok dan berjudi di kelas hingga ada wawancara khusus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Beredarnya video pelajar SMA Negeri 8 Medan merokok dan berjudi di ruang kelas bikin kepala sekolah 'kepanasan'.
Terlebih, masalah pelajar SMA Negeri 8 Medan merokok dan berjudi di ruang kelas ini sempat dibuat video wawancaranya dan diunggah di satu akun YouTube.
Gegara masalah ini, Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba mengancam akan mempidanakan orang yang melakukan wawancara sepihak dengan K, pelajar SMA Negeri 8 Medan yang dipecat karena mengunggah video merokok dan berjudi di ruang kelas tersebut.
Baca juga: GAWAT Siswa SMA Negeri 8 Medan Merokok dan Berjudi di Ruang Kelas, Kepsek tak Terima Videonya Viral
"Saya akan memproses masalah ini dan akan menempuh jalur hukum bila mana dirasa perlu," kata Rosmaida, Sabtu (10/12/2022).
Meski mengancam akan mempidanakan orang yang membuat video wawancara itu, tapi Rosmaida tak menjelaskan kapan laporan akan dibuat.
"Saya masih menunggu arahan dari pimpinan," katanya.
Rosmaida mengatakan, dia keberatan ada pihak yang melakukan wawancara dengan K, siswa yang mengunggah video pelajar merokok dan main judi di ruang kelas.
Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Alasannya, video wawancara yang diunggah di YouTube itu bermuatan pencemaran nama baik dan sepihak.
"Saya sebagai kepala sekolah di sini sangat keberatan dengan video yang beredar itu. Karena semua informasi yang disampaikan dalam video itu tidak benar dan mencoreng nama baik SMA Negeri 8 Medan," katanya.
Kronologis viralnya video siswa merokok dan berjudi di ruang kelas
Dari informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, video pelajar SMA Negeri 8 Medan merokok dan berjudi di ruang kelas itu awalnya direkam oleh K.
K adalah siswa SMA Negeri 8 Medan.
Awalnya, K memvideokan aktivitas ruang kelas itu hanya untuk gaya-gayaan saja.
Ia kemudian mengunggahnya ke media sosial TikTok.
Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Belakangan, video yang diunggah K viral dan mendapat respon negatif dari masyarakat.
Banyak yang menduga, bahwa bebasnya siswa merokok dan berjudi di ruang kelas karena ketidakbecusan guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengawasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SMA-Negeri-8-Medan-merokok-dan-berjudi.jpg)