Berita Sumut

KI Sumut Kembali Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, OPD dan BUMD Pemprov Jadi Peserta

Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2022.

HO/Tribun Medan
Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Harris (kanan) bersama Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus (kiri) saat Konferensi Pers terkait akan diselenggarakannya Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2022 bersama para Wartawan di Ruang Rapat I, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Sabtu (10/12/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2022.

Kegiatan ini kembali dilakukan setelah dua tahun (2020-2021) ditiadakan karena pandemi Covid-19.

Baca juga: 33 Orang Dinyatakan Lulus Tes Potensi Calon Anggota KI Sumut, Berikut Daftarnya

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus berharap dengan kembali digelarnya Anugerah KIP, bisa mendorong keterbukaan informasi badan publik yang ada di Sumut.

Anugerah ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi masing-masing instansi tentang keterbukaan informasi.

“Keterbukaan informasi wajib untuk badan publik, hak masyarakat mendapat informasi tersebut, mudah-mudahan dengan kembali digelarnya Anugerah KIP keterbukaan informasi kita semakin baik,” kata Ilyas S Sitorus saat konferensi pers KI Sumut dengan wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Sabtu (10/12/2022).

Ilyas Sitorus juga meminta kepada KI Sumut agar menilai secara objektif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga/instansi yang ada di Sumut.

Sehingga, hasil yang didapat bisa digunakan untuk evaluasi lembaga/instansi terkait dalam mengelola informasi.

“Lakukan penilaian secara objektif, sehingga itu bisa menjadi bahan evaluasi bagi lembaga tersebut dan juga tentunya bagi Pemprov Sumut,” kata Ilyas Sitorus.

Sementara itu, Ketua KI Sumut Abdul Harris mengatakan, Anugerah KIP Sumut akan dibagi menjadi lima kategori yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, tidak informatif.

Menurut keterangannya, KI Sumut telah melakukan penilaian sebelumnya ke kabupaten/kota.

Baca juga: Diskominfo Sumut Jadwalkan Pelantikan Anggota KIP, Sebut Persyaratan Telah Terpenuhi

“Tentu kita akan bekerja semaksimal mungkin untuk menilai sejauh mana keterbukaan informasi lembaga dan instansi yang ada di Sumut, dan untuk evaluasinya kita akan bekerja sama dengan Inspektorat Pemprov Sumut,” kata Abdul Harris.

Anugerah KIP Sumut akan digelar pada 16 Desember 2022 di Aula Tengku Rizal Nurdin. Kegiatan ini akan diikuti seluruh OPD Pemprov Sumut beserta BUMD, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota hingga ke perangkat desa. 

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved