Berita Medan
Rugikan Negara Rp 14,7 Miliar, Canakya Suman, Bos PT KAYA Divonis Hakim 6 Tahun Penjara
Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/12/2022).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/12/2022).
Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai, terdakwa Canakya Suman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Korupsi Rp 39,5 Miliar, Bos PT KAYA Canakya Suman Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Canaknya Suman terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas hakim Immanuel, Jumat.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 14,7 miliar yang merupakan kerugian negara.
"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang JPU. Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ucap hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa telah merugikan keuangan negara," urainya.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya dan JPU apabila ingin mengajukan upaya banding.
Amatan Tribun Medan, putusan yang berikan hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada pekan lalu, JPU menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara.
Selama persidangan, pria yang menjadi rekan Konglomerat Mujianto tersebut hanya bisa diam sembari mendengar putusan dari hakim.
Seperti persidangan yang telah dia jalani sebelumnya, Canakya Suman hanya menampakkan setengah wajahnya di balik kaca televisi yang berada didalam ruang persidangan.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana, dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara korupsi berbau kredit macet mencapai Rp 39,5 miliar tersebut melibatkan 5 orang yang diadili masing-masih dalam berkas terpisah.
Sebelumnya saksi Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) bersama saksi Agus Salim selaku Direktur PT Mestika Mandala Perdana telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Yakni tanggal 27 Januari 2011 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1422 dengan total tanah seluas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Kemudian dari lahan seluas 103.448 m2 dimaksud, saksi Mujianto mengalihkan seluas 13.860 M2 kepada terdakwa yaitu berdasarkan PPJB di bawah tangan tanggal 28 November 2011 senilai Rp 45.045.000.000 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan," kata JPU.
Menurut rencana di lokasi tersebut, akan dibangun terdakwa Komplek Takapuna Residence sebanyak 151 unit rumah namun legalitas proyeknya atas nama saksi Mujianto dikarenakan secara finansial terdakwa Canakya Suman sama sekali tidak mampu membeli lahannya.
Oleh karenanya Mujianto membuat kesepakatan dituangkan pada PPJB tertanggal 28 November 2011. Intinya terdakwa akan melakukan pembayaran dengan cara mencicil.
Baca juga: Tak Mampu Kembalikan Kerugian Negara Rp 14 M, Istri Canakya Suman: Kantor dan Rumah Sudah Dijual
"Saksi Mujianto pun secara bertahap sebanyak 8 kali menerima pembayaran down payment (DP) sebesar Rp6.756.750.000 dari terdakwa lewat bilyet giro Bank Commerce International Merchant Bankers (CIMB)," beber jaksa.
Namun sebelumnya tertanggal 2 Maret 2012, saksi Mujianto telah menerima fasilitas kredit selama setahun di bank plat merah sebesar Rp 35 miliar dengan agunan kredit berupa pada SHGB Nomor 1422 yang total tanahnya seluas 103.448 M2.
SHGB (induk-red) tersebut kemudian dipecah dengan luas 16.306 M2, juga masih atas nama PT ACR dan dikuasakan ke terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA untuk membangun Komplek Takapuna Residence.
"Namun terdakwa Canakya tidak mampu melunasi kewajibannya Rp 45 miliar kepada Mujianto," kata jaksa.
Sementara pinjaman awal saksi konglomerat terkenal asal Medan itu jatuh tempo tanggal 3 Maret 2013. Mujianto pun memperpanjang/memperbaharui Kredit Rekening Koran selama setahun lagi tertanggal 28 Maret 2013 menjadi Rp23,9 miliar.
Sementara yang diagunkan terdakwa Canakya sebanyak 79 SHGB Asli merupakan bagian dari 93 SHGB tersebut, masih diagunkan di bank tersebut atas nama Mujianto selaku Direktur PT ACR.
(cr28/tribun-medan.com)