Pernah Dipenjara 4 Tahun, Sosok Agus Sujatno alias Agus Muslim, Pelaku Bom Polsek Astana Anyar
Agus Sujatno pernah dipenjara selama 4 tahun karena kasus bom Cicendo di Kota Bandung, Februari 2017.
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap, sosok Agus Sujatno jadi pelaku bom di markas Polsek Astana Anyar, di Jl Astana Anyar nomor 340, Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022), pagi.
Hal itu diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Agus Sujatno bukan baru kali ini tersangkut kasus terorisme.
Agus Sujatno pernah dipenjara selama 4 tahun karena kasus bom Cicendo di Kota Bandung, Februari 2017.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polisi kini memburu pihak yang turut membantu Agus melancarkan aksi pengeboman hingga dirinya tewas.
Dia menyebut olah TKP hingga saat ini masih berlangsung.
"Terus melakukan pendalaman proses olah TKP, sedang berlangsung. Tentunya dari olah TKP kita melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku di TKP," imbuhnya.
Data diri pelaku
Nama: Agus Sujatno
Nama lain: Agus Muslim
Tempat, tanggal lahir: Bandung, 24 Agustus 1988
Usia: 34 tahun
Alamat: Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung
Pendidikan terakhir: SMA
Pekerjaan: Buruh harian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Identitas-Agus-Sujatno-Pelaku-Bom-Bunuh-Diri-di-Polsek-Astana-Anyar-Punya-Kemampuan-Merakit-Bom.jpg)