Berita Medan
Empat Kurir Ganja 71 Kg Dihadirkan di Persidangan PN Medan, Terdakwa Muslim Tarigan Bantah Isi BAP
Satu dari empat terdakwa kurir ganja seberat 71 kilogram,yakni Muslim Tarigan membantah isi BAP jaksa dalam persidangan yang berlangsung di PN Medan.
Majelis hakim menanyakan kepada Usmardi dan Sopian apakah mereka mengetahui terkait barang yang mereka bawa.
"Jadi kalian (Usmardi dan Sopian) tau barang yang kalian antar itu ganja?," tanya hakim.
"Saya tau pas ditangkap buk," jawab keduanya bergantian.
Usai mendengar keterangan keempat terdakwa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaanya mengatakan perkara ini berawal pada 1 September 2022, ketika polisi Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari seorang informan bahwa terdakwa Muslim Tarigan menjual narkotika jenis ganja.
Kemudian polisi melakukan penyamaran sebagai pemesan narkotika jenis ganja.
Petugas yang menyaru sebagai pembeli tersebut lalu memesan 60 kilogram ganja dengan kesepakatan harga Rp 1,3 juta per kilogram, dengan bonus sebanyak 5 kilogram.
Terdakwa Muslim Tarigan kemudian menghubungi terdakwa lainnya Rabusah alias BS dan memesan ganja sebanyak 60 kg.
Oleh terdakwa Rabusah dipesan ganja kepada Loser (DPO) sebanyak 70 kilogram.
"Sekira pukul 20.00 WIB, Loser menyerahkan empat goni plastik yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 51 bal dengan berat keseluruhan 71.000 gram netto ke rumah saksi Rabusah," ucapnya.
Setelah itu, Rabusah menghubungi terdakwa Usmardi alias Mardi untuk membawa narkotika jenis ganja ke Medan.
Terdakwa Usmardi pun mengajak Sopian alias Pian untuk membawa ganja.
Usmardi menyuruh Rabusah untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke kompleks pemakaman yang berada di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca juga: Sembunyikan 20 Kg Sabu di Bagasi Mobil, Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polda Sumut
Rabusah bertemu dengan Sopian dan Usmardi kemudian menyerahkan tiga goni plastik yang berisikan 41 bal dengan berat keseluruhan 61 kilogram netto.
Lantas, Sopian dan Usmardi memuat narkotika jenis ganja tersebut ke dalam mobil Daihatsu Grand Max warna hitam, BL 8239 B untuk dibawa ke Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Empar-Kurir-Ganja-Asal-Aceh-Dihadirkan-ke-PN-Medan.jpg)