Pelimpahan Tahap II

Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Merana saat Ditahan: Bau Pesing, Enak di Mal

Polda Sumut melakukan pelimpahan tahan dua terhadap 15 anak buah bos judi online Apin BK ke Kejari Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERTH MUNTHE
Sebanyak 15 anak buah bos judi online Apin BK dilimpahkan ke Kejari Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut melakukan pelimpahan tahap dua 15 orang anak buah bos judi online Apin BK ke Kejari Medan.

Dalam proses pelimpahan ini, 15 anak buah bos judi online Apin BK tampak menggunakan seragam tahanan warna merah.

Mereka sempat dititipkan di sel sementara Kejari Medan.

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Bohong dan Sebut Lari Sendiri ke Singapura, Kapolda: Mau Ngeles Lagi?

Baca juga: Kapolda Polda Sumut Sita Jetski, Speadboat, dan Kapal Milik Apin BK dari Danau Toba

Saat diwawancarai Tribun-medan.com, tiga dari 15 anak buah Apin BK yang merupakan wanita merasa merana ditempatkan di sel Kejari Medan.

Mereka bilang, bahwa sel yang dihuni kotor dan jorok.

"Bau pesing, lebih enak di mal," kata satu diantara tiga wanita anak buah Apin BK tersebut, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Tuntaskan Kasus Judi Online Apin BK, Bukti Kapolda Sumut Tak Terlibat Konsorsium 303

Disinggung lebih lanjut mengenai masalah ini, ketiga wanita tersebut mengaku bertugas sebagai marketing.

Mereka selama ini bertugas untuk mengelola situs judi online Tiger dan Pitbull.

"Kalau mau main, harus deposit dulu Rp 50 ribu," kata wanita berusia 22 tahun tersebut.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan bahwa tiga wanita anak buah bos judi online Apin BK bernama Fitria Dewi Adiningsih alias Dewi, Balqis Diansyah, dan Yulia Astuti.

Baca juga: Berkas Bos Judi Online Apin BK Dinyatakan Lengkap

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Coba Tipu Kapolda Irjen Panca Simanjuntak

Sementara 12 laki-laki lain anak buah Apin BK diantaranya Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen.

Kemudian, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetia, Eric William, Hendra alias Akiet, dan Michael Lesmana.

Menurut Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol, setelah pelimpahan tahap dua ini, maka ke 15 tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. 

Baca juga: Aset Bos Judi Online Apin BK yang Disita Capai Rp 158 Miliar, Terdiri dari 26 Bangunan dan 23 Jetski

"Untuk 12 tersangka laki-laki kami tahan di Rutan Tanjunggusta Medan, sementara tiga tersangka wanita kami tahan di Rutan Perempuan Klas IIA Medan menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Faisol. 

Dalam perkara ini, ke 15 tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke - 1 e dan 2 e KUHP Jo Pasal 55 (1) ke – 1 Jo 65 (1) KUHPidana.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved