Berita Sumut

Kodam I Bukit Barisan Janji Pecat Dua Prajurit TNI AD Pembawa 75 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Kodam I Bukit Barisan berjanji akan memecat dua anggota TNI AD, Sertu Yapin Tarjun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap karena diduga membawa narkoba.

Penulis: Fredy Santoso |
HO/Tribun Medan
Pratu Rian Herman (kiri) dan Sertu Yalpin Tarzun (kanan) saat menjalankan pemeriksaan di Polda Sumut.   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kodam I Bukit Barisan berjanji akan memecat dua anggota TNI AD bernama Sertu Yapin Tarjun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 Kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan, keduanya akan dipecat dengan tidak hormat jika terbukti mengedarkan narkoba.

Baca juga: Ini Tampang 2 Anggota TNI AD yang Ditangkap Bersama Dengan 40 Ribu Ekstasi dan 75 Kg Sabu

Selain itu, keduanya pun akan diberi sanksi pidana.

"Hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH," kata  Kolonel Rico , Selasa (6/12/2022).

Rico menjelaskan hingga saat ini dua prajurit TNI Angkatan Darat itu masih diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Ia menyebut cuma kedua personel itu yang ditangkap dan tak ada warga sipil.

"Tidak ada warga sipil. Masih dalam proses." ungkapnya.

Sebelumnya, dua anggota TNI AD bernama Sertu Yapin Tajun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 Kilogram dan ribuan ekstasi di Deliserdang, Sumatera Utara di depan Yonif Mekanis 121 Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang Senin 10.00 WIB kemarin.

Berdasarkan informasi yang didapat, dari prajurit TNI itu diamankan diduga sabu-sabu sekitar 75 kilogram serta 40 ribu butir pil diduga ekstasi.

Barang haram ini diduga diambil setelah keduanya bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu 4 Desember 2022 kemarin.

Kemudian mereka mengambil sabu dan ekstasi di Sungai Dua Kota Tanjungbalai dan memasukkannya ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE.

Baca juga: Kodam I/BB Tegaskan 2 Anggota TNI AD Pemasok 4.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu Ditahan di Pomdam

Setelah itu mereka berangkat menuju Deliserdang, Sumatera dan tiba pada Senin sekitar pukul 10:00 WIB di sebuah tempat pencucian mobil di depan Yonif Mekanis 121 Kecamatan Galang untuk mencuci mobil.

Disinilah keduanya ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan kemudian dibawa ke Polda Sumut.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved