Berita Medan
Coba Kelabui Polisi, Bandar Narkoba Ini Sembunyikan Sabu di Celana Dalam Saat Penggerebekan
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Jalan Veteran, Pasar VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Jalan Veteran, Pasar VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Adapun identitas bandar narkoba tersebut berinisial D (57). Ia pun merupakan residivis kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Baca juga: GKN di Belawan, Tiga Pria Diamankan Polisi, Satu di Antaranya Diduga Bandar Narkoba
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya, di Jalan Veteran, Pasar VI, Desa Manunggal.
Dungkapkan Faisal, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat, bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Kita dspat informasi bahwa pria ini sedang bertransaksi, dan dengan informasi tadi kita langsung menuju rumahnya malam itu juga," cuap AKBP Faisal, Senin (5/11/2022).
Saat penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti, berupa dua plastik klip berisikan sabu seberat 50,24 gram dan juga timbangan eletrik serta uang tunai sebesar Rp. 560 ribu.
"Pada saat kita geledah, ia menyembunyikan barang itu di dalam celana dalamnya, ada dua klip plastik sabu serta ada uang yang diduga hasil penjualan, serta ada satu timbangan elektrik, ungkapnya.
Dia mengatakan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui narkoba tersebut miliknya yang akan dijual kembali.
Pengakuannya pun bahwa narkoba tersebut didapatkan dari salah seorang DPO yang berada di wilayah Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Baca juga: Bandar Narkoba Ditangkap di Asahan, 7 Paket Sabusabu Siap Jual Ikut Diamankan
"Saat di Interogasi dia memang mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapatkan dari Percut Seituan dan akan di jual. Dan pengakuannya pun ia sudah beraktivitas dengan narkoba selama 5 bulan, sebelumnya pun dia ini residivis kasus yang sama," kata Faisal.
Pria tersebut terancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
(cr29/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Paparan-Bandar-NArkoba-di-Belawan.jpg)