Berita Sumut

Bikin Negara Rugi Rp 2 Miliar, Begini Cara Pelaku Oplos BBM Ilegal, Lalu Bakal Dijual ke Pekanbaru

Tersangka Ayen mengaku membeli minyak mentah dari sumur minyak warga di Perlak, Aceh, lalu dikelola di Kabupaten Langkat hingga menjadi solar oplosan.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Tiga tersangka pengoplos BBM solar ilegal saat dipaparkan di Ditpolairud Polda Sumut, Belawan, Senin (5/12/2022). Ketiganya Edy Saputra (34), Lesmana Widodo (22) sebagai sopir truk tangki dan Karir Yaman alias Ayen sebagai pemilik gudang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka terkait BBM solar oplosan melalui kapal tanker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 di Pelabuhan Belawan.

Adapun ketiganya Edy Saputra (34), Lesmana Widodo (22) sebagai sopir truk tangki dan Karir Yaman alias Ayen sebagai pemilik gudang.

Baca juga: 268 Ribu Liter BBM Oplosan Diamankan Polairud Polda Sumut, Diolah di Aceh dan Dikirim ke Pekanbaru

Kepada Polisi, tersangka Karir Yaman alias Ayen mengaku membeli minyak mentah dari sumur minyak warga di Perlak, Aceh.

Kemudian minyak itu dikelola di Kabupaten Langkat hingga menjadi solar oplosan.

Untuk mencapai hasil ini mereka mencampur minyak mentah dengan BBM asli antara lain pertalite dan solar.

Setelah selesai barulah minyak dikirim ke Belawan melalui truk tangki ke kapal tanker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 yang sudah bersandar.

"Misalnya mereka dapat 10 ton dicampur minyak mentah 10 ton, kadang-kadang ada 2 ton dicampur Pertalite atau apa hasilnya 8-9 ton itulah yang dijual," kata Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Toni Ariadi Effendi, Senin (5/12/2022).

Dari dalam kapal, 232 ribu liter BBM oplosan jenis solar diamankan dan 34 ribu liter BBM jenis pertalite diamankan dari dua mobil tangki.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, BBM oplosan ini akan dikirim perusahaan industri di Pekanbaru, Riau.

Kepada Polisi tersangka mengaku membeli minyak mentah dari Perlak, Aceh seharga Rp 5.200 per liter. Kemudian ia menjualnya seharga Rp 8.200 per liter.

Dari menjual BBM jenis solar oplosan ini pelaku meraup keuntungan sebanyak Rp 830 juta.

Polisi menyebut pelaku juga diduga memalsukan dokumen seolah-olah mendapat orderan dari PT Pertamina untuk memuat BBM.

Baca juga: Ditpolairud Polda Sumut Amankan Kapal Pengangkut BBM Ilegal, Tiga Orang Ditangkap, 2 Lainnya Diburu

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara di atas lima tahun.

"Tindak pidana minyak dan gas (Migas) sebagaimana Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, Pasal 263 ayat dan Pasa 55 KUHP."

(cr25/ tribun-medan.com)


 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved