Penyertaan Modal

KPK Soroti Aliran Penyertaan Modal APBD Kota Siantar Bernilai Rp 85 Miliar ke Bank Sumut

KPK menyoroti penyertaan modal Kota Siantar yang bernilai Rp 85 miliar di Bank Sumut. DAU Kota Siantar berkurang Rp 40 miliar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua Manurung 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti program belanja penyertaan modal senilai Rp 85 miliar dari APBD Kota Siantar Tahun Anggaran 2023 ke Bank Sumut.

Pasalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Siantar sendiri telah berkurang sebesar Rp 40 miliar karena rasionalisasi dari pemerintah pusat.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua Manurung yang dimintai tanggapannya, Jumat (2/11/2022) menyampaikan pelaksanaan penganggaran belanja daerah harus mengacu kepada RPJMD.

Baca juga: Wali Kota Siantar Temui Korban Kebakaran, Beri Bantuan Keperluan Rumah Tangga

“Kalau terkait dengan bagaimana pemerintah daerah dan DPRD itu merencanakan menganggarkan APBD, itukan ranah kebijakan, ya. Seharusnya mereka mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ya,” kata Maruli.

Kemudian, kata Maruli Tua, RPJMD itu nantinya diturunkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Semuanya adalah ranah kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menganggarkan bersama DPRD sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Peran kami memastikan proses perencanaaan, penganggaran sampai pengesahan tidak terjadi korupsi. Kalau seperti ini, ini murni ranah kebijakan eksekutif dan legislatif. Kalau mereka bersepakat, maka ini (harus) direvisi pemerintah Provinsi. Ini ada acuannya di Permendagri,” kata Maruli.

Baca juga: Rusak, Wali Kota Siantar Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki Jalan Ade Irma Siantar Sebelum Natal

“Jadi sekali lagi, untuk langkah pertama apakah pemerintah Provinsi bagaimana nanti revieu-nya,” kata Maruli.

Maruli menjelaskan, bahwa KPK akan meneliti alasan besaran alokasi penyertaan modal ke Bank Sumut yang banyak disebutkan terjadi secara tiba-tiba sehingga memunculkan dugaan adanya success fee dan praktik korupsi sebagainya.

“Nah tadi ya, jadi ini ranah kebijakan ini ya. Harusnya kebijakan itu ada dasarnya. Apakah ada kajian atau peraturan perundang-undangan, lalu apakah ada evaluasi dan sebagainya, dari awalnya sekian menjadi sekian. Itu Harusnya ada dasar rasionalisasinya,” kata Maruli.

Baca juga: Mantap Kali, Upah Minumum Kota Siantar Tahun 2023 Naik Jadi Rp 2,7 Juta

“Kalau ada dugaan kuat (KKN) tadi, mungkin saja. ada bukti permulaan juga. Tapi kami juga berharap ada bukti permulaaan juga,” jelasnya.

KPK, kata Maruli, memiliki tugas monitoring pencegahan korupsi yang berada dalam naungan Direktorat Khusus Pengkaji Penyelenggaraan Pemerintahan.

Divisi ini akan mengkaji praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan yang menuai korupsi maupun tidak pro-rakyat.

“Tugasnya seperti ini tadi ya, untuk mengkaji kebijakan yang tidak pro rakyat. Karena korupsi ini ada beberapa jenis. Pengkajiannya juga berbeda-beda. Outputnya adalah rekomendasi yang akan diberikan kepada kepala daerah,” katanya.

Baca juga: Lagi Asyik Temani Pemabuk Tuak, Sejumlah Wanita Malam Digelandang Satpol PP Kota Siantar

KPK Ingatkan Pemprov Sumut

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua Manurung mengingatkan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani dan jajaran DPRD terkait rambu-rambu penyusunan APBD, kendati kedua lembaga itu memiliki tugas dan kewenangan yang diatur undang-undang.

Maruli Tua sendiri sebelumnya pernah bertandang ke Kota Siantar untuk memonitoring capaian MCP pada 8 April 2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved