Medan Terkini
Masyarakat Kota Medan Kini Bisa Berobat hanya dengan KTP, Berikut Layanan Aduan bila Ada Kendala
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan bahwa warga Medan yang ingin berobat dengan KTP harus memastikan NIK aktif.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah mengatakan bahwa warga Medan yang berobat dengan KTP harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih aktif dan sudah terdaftar secara online.
Jika KTP tersebut belum e-KTP ataupun belum aktif maka pihak rumah sakit tidak bisa mendaftarkan pasien menjadi peserta BPJS dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah Kota Medan.
Kata Taufik satu potensi kendala yang kemungkinan terjadi dalam program Universal Health Coverage (UHC) ketika masyarakat berobat ke rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan pada saat menggunakan KTP adalah persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Program Pemutihan Diperpanjang, Pemprov Sumut Targetkan Penerimaan PKB Capai Rp 11 Miliar per Hari
Sebab, tidak semua masyarakat NIK nya aktif atau online sehingga tidak dapat dilayani.
“Jika NIK tidak aktif, tentunya masyarakat yang datang berobat dengan menggunakan KTP tidak dapat dilayani,” kata Kadis Kesehatan Kota Medan Taufik Ririansyah, Kamis (1/12/2022)
Untuk mencegah hal ini tidak terjadi, Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan dan mengecek NIK nya aktif.
“Guna memastikan NIK aktif atau tidak, masyarakat bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Jika tidak aktif, minta untuk diaktifkan sehingga nantinya bisa dilayani jika membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan KTP,” ujarnya mengingatkan.
Selain persoalan NIK yang tidak aktif, kata Taufik, apabila saat berobat dengan menggunakan KTP, masyarakat ternyata mengalami kendala lain seperti menyangkut kepesertaan dimana pihak rumah sakit tidak melayaninya, maka masyarakat yang bersangkutan dapat mengadukannya ke Call Center 165.
“Sedangkan menyangkut pelayanan kesehatan yang diterima kurang memadai dari pihak rumah sakit ketika berobat menggunakan KTP, dapat melaporkannya ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional & Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR),"jelasnya.
Baca juga: Dua Pria Disekap dan Dianiaya saat Jual Barang Bekas, Korban Dituduh Curi Handphone Milik Pelaku
Disinggung adakah sanksi bagi rumah sakit yang tidak menerapkan program wali kota ini,Taufik tidak menjawabnya secara gamblang.
"Pastinya kita tanya terlebih dahulu kenapa tidak menjalankan program ini. Alasannya apa, mana tau nanti pasiennya juga salah. Jadi kita akan menelaah terlebih dahulu," jelasnya.
Jika alasan rumah sakit tidak jelas tentu akan ada sanksi yang berlaku.
"Untuk sanksinya itu akan didiskusikan lebih lanjut tapi pasti ada sanksi," jelasnya.
Taufik menjelaskan bahwa seluruh rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bisa menerapkan program ini.
“Saat ini terdapat 48 rumah sakit di Kota Medan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, kita juga memiliki 41 puskesmas dan 31 puskesmas pembantu (pustu) yang juga menerapkan program ini,"jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kesehatan-Kota-Medan-Taufik-Ririansyah-1234.jpg)