Kerangkeng Manusia di Langkat

4 Terdakwa Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara Atas Matinya Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat

erdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti divonis majelis hakim 1 tahun 7 bulan penjara.

"Pikir-pikir majelis," ujar JPU, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan.

Ketua majelis hakim pun bertanya kepada para terdakwa, atas putusan yang dibacakan.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar para terdakwa secara bergantian.

Alhasil, pikir-pikir yang diucapkan oleh JPU dan para terdakwa, diberi waktu selama tujuh hari lakukan sikap kepada Pengadilan Negeri Stabat untuk terima atau banding terhadap perkara kerangkeng manusia.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved