Kerangkeng Manusia di Langkat

4 Terdakwa Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara Atas Matinya Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat

erdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti divonis majelis hakim 1 tahun 7 bulan penjara.

4 Terdakwa Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara Atas Matinya Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, 1 tahun 7 bulan penjara, atas kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting, Rabu (30/11/2022).

Tak hanya itu, terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring juga divonis, 1 tahun 7 bulan oleh majelis hakim. Keduanya terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Sebelumnya terdakwa Dewa dan Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar gang sebelumnga juga dituntut oleh JPU tiga tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati, yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin," sambungnya.

Lanjut Halida, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti, satu gayung warna orange, satu buah selang warna orange dengan panjang satu meter, satu buah tikar dengan kondisi buruk, satu buah kain batik panjang warna cokelat, satu buah kursi panjang yang terbuat dari kayu, satu lembar surat pernyataan, dan satu unit mobil Toyota Avanza, dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam perkara TTPO," ujar Halida.

Di awalmula persidangan, ketua majelis hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta persidangan sebelumnya.

Dari mulai membaca hasil pemeriksaan saksi-saksi diantaranya, keluarga korban Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dokter, pekerja Puskesmas Namu Ukur, saksi LPSK, personel kepolisian Polda Sumut, camat, dan saksi A de Charge.

"Melainkan sikap prepentif, edukatif, dan proektif,majelis hakim berpendapat tuntutan JPU terlalu tinggi," ujar Halida.

Sedangkan itu, Halida menambahkan, yang memberatkan para terdakwa ialah, perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

Dan yang meringankan para terdakwa, sopan dipersidangan, belum pernah dipindana, para terdakwa masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.

"JPU atas putusan ini, terima, banding, atau pikir-pikir," ujar Halida.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved