Pencuri HP

Merasa Ditipu Atasannya, Pencuri HP Bupati Asahan Senilai Rp 36 Juta Dituntut Satu Tahun

Iwan alias Uleng, tim pengawal Bupati Asahan yang mencuri HP pimpinannya itu dituntut satu tahun penjara

TRIBUN MEDAN/ALIF AL QADRI HARAHAP
Uleng, tim pengawal Bupati Asahan curi handphone inventaris milik Bupati Asahan. Mengaku sakit hati karena anak dijanjikan kerja, Senin(29/8/2022). (Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com) 

Setelah berhasil mencongkel jerjak besi kamar, Uleng masuk dan mengambil HP yang ada di dalam laci.

"Menurut pengakuannya, dia baru sekali mencuri selama bekerja di sana (rumah dinas)," kata KBO Sat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal.

Baca juga: Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar SH Sosialisasi Saber Pungli

Ia mengatakan, dari pengakuan Uleng, dia sakit hati dengan Bupati Asahan.

"Itu handphone milik inventaris yang dipergunakan oleh Bupati Asahan. Jadi itu punya pemkab," ujar Erwin.

Akibat perbuatannya, Uleng disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved