Berita Sumut

Sidang Vonis 8 Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim PN Stabat

Sidang vonis delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin ditunda karena perbedaan pendapat.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Delapan terdakwa kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN), Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/11/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sidang pembacaan vonis delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang dibuka Senin (28/11/2022) pukul 17.00 WIB akhirnya ditunda.

Persidangan yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini dengan alasan, masih ada perbedaan pendapat sesama majelis hakim soal putusan para terdakwa.

Baca juga: Sidang Tuntutan Perkara TPPO Kerangkeng Manusia Ditunda Lagi, Hakim Ultimatum JPU Soal Waktu

"Sampai dengan sebelum kami turun ke ruang sidang ini, kami coba bermusyawarah tapi belum satu pendapat di antara kami majelis hakim," ujar Halida, Senin (28/11/2022). 

Halida mengaku, sebenarnya draft putusan sudah selesai, namun pada saat masuk ke pertimbangan hukum, di antara majelis hakim masih terdapat perbedaan suara.

Kemudian, Halida menambahkan, alasan lainnya mengapa bacaan putusan pada hari ini ditunda, karena pada perinsipnya majelis tidak mau membaca putusan berbeda hari. 

"Kami maunya tiga berkas sekaligus putus pada hari yang bersamaan," ujar Halida. 

Ketua majelis hakim pun menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika pembelaan pribadi terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring belum sampai ke hakim.

Karena pembelaan itu menurut majelis hakim harus dipertimbangkan. 

"Kami tadi mencari JPU dari pukul 15.00 WIB, karena sifatnya kan nunda, jadi kami gak mau kesorean," ujar Halida. 

Alhasil persidangan beragendakan pembacaan putusan ditunda, dan dilanjuti pada, Rabu (30/11/2022). 

"Kami mohon sebelum pukul 12.00 WIB siang,  jangan sesore ini, karena kami gak mau ada pemberitaan sidang putusan dibacakan di luar jam kantor, karena ini pun sudah di luar jam kantor pulak. Jadi kami sangat-sangat menjaga dari bulan Juli 2022 kondusifitas pemeriksaan perkara ini," ujar Halida.

Untuk diketahui, kedelapan terdakwa yang akan divonis Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini di antaranya, Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring, Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting. 

Terdakwa Dewa Peranginangin, Hendra Srubakti, dan Hermanto Sitepu, serta Iskandar Sembiring, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing tiga tahun penjara. 

Baca juga: Jaksa Tuntut Empat Terdakwa TPPO Kerangkeng Manusia 8 Tahun Penjara, Mangapul: Tidak Masuk Akal

Karena terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia atasnama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul, dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Sedangkan, terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajesman Ginting, sebelumnya dituntut oleh JPU delapan tahun penjara dan melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved