Demo Warga Desa Perdamean

Hukuman Kades yang Diduga Selingkuh Bakal Berakhir, Warga Kembali Demo Kantor Bupati Deliserdang

Warga kembali menggeruduk kantor Bupati Deliserdang, minta Kepala Desa Perdamean tidak lagi menjabat

Penulis: Indra Gunawan |

Pada aksi ini HS suami dari istri yang diselingkuhi oleh THS ikut datang ke kantor Bupati.

Ia merupakan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan Bupati Ashari Tambunan akan habis waktunya pada akhir bulan ini, karena berlaku selama enam bulan sesuai SK Bupati Deliserdang nomor 510 tahun 2022, tentang Pemberhentian Sementara Kades Perdamean yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei atau 11 hari jaraknya dari pelantikan Kades yang bersangkutan untuk yang ketiga kalinya.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved