Sergai Memilih

KPU Kabupaten Sergai Tetapkan 5 Dapil untuk Pemilu Legislatif 2024, Berikut Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan, pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) masih mengacu pada Pemilu tahun 2019 lalu.

TRIBUN MEDAN/HO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan pembagian Dapil, Sabtu (25/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai mengatakan, pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) masih mengacu pada Pemilu tahun 2019 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Sergai, Erdian Wirajaya mengatakan, pembagian dapil tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

Baca juga: Kapolda Sumut Irjen Panca Copot dan Periksa 6 Perwira Menengah, Berikut Daftar Nama dan Pangkatnya

"Dapil di Sergai dibagi menjadi5 , yaitu, dapil satu sebanyak 11 kursi, dapil dua 6 kursi, dapil tiga 10 kursi, dapil empat 10 kursi, dapil lima 8 kursi," kata Erdian, Minggu (27/11/2022).

Erdian menyebutkan, pembagian kursi pada tiap dapil dilakukan berdasarkan pendataan dan pemetaan pemilih.

Dia menyebutkan, penataan dapil dan jumlah kursi, melihat tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan seperti, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Dia melanjutkan, saat ini, Kabupaten Serdang Bedagai memiliki alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 45 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 669.746 ribu jiwa.

Baca juga: Bayi Perempuan yang Sempat Dibuang di Siantar Kini Diminta Sejoli Luar Nikah, Ini Kata Kadis Sosial

"Maka dari jumlah penduduk 669.746 ribu jiwa itu dapatlah alokasi kursi DPRD Sergai sebanyak 45 kursi," katanya.

Erdian menyebutkan ketentuan-ketentuan mengenai tahapan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 pun telah disosialisasi kepada masyarakat.

Katanya, sosialisasi ini merupakan amanat yang mesti dilaksanakan KPU.

"Sosialisasi hari ini tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 dimulai dari hari ini hingga tanggal 9 Februari 2023,"tuturnya.

Meski begitu, KPU membuka masa sanggahan jika masyarakat dan pemerintah mempunyai masukan dalam penetapan dapil.

Erdian mengatakan, masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU dalam melaksanakan semua tahapan Pemilu.

"KPU Sergai selalu menyampaikan informasi khususnya tentang penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD. Dan ada masa sanggah yang nanti bisa disampaikan masyarakat kepada KPU jika merasa ada hal yang penting," tutupnya.


(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved