Bayi Dibuang
Bayi Perempuan yang Sempat Dibuang di Siantar Kini Diminta Sejoli Luar Nikah, Ini Kata Kadis Sosial
Dinas Sosial Kota Pematangsiantar telah melakukan assessment atas keluarga kedua pelaku pembuangan bayi di Siantar yang sempat heboh belum lama ini
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dinas Sosial Kota Pematangsiantar telah melakukan assessment terhadap keluarga kedua pelaku pembuangan bayi di Siantar yang sempat heboh beberapa pekan lalu. Asessment dilakukan untuk melihat komitmen keluarga saat ingin mengasuh kembali si bayi yang sudah dibuang.
Sarmadan Saragih, Kepala Bidang Perlindungan Anak (Kabid PA) Dinas Sosial Kota Pematang Siantar yang dikonfirmasi wartawan pada Minggu (27/11/2022) menyampaikan, pihaknya telah memanggil keluarga kedua orangtua pelaku AHA (18) dan SM (19).
Baca juga: Kapolda Sumut Irjen Panca Copot dan Periksa 6 Perwira Menengah, Berikut Daftar Nama dan Pangkatnya
“Assessmen ini kan kita lakukan untuk melihat keluarganya di sana untuk melihat kelangsungan daripada si bayi. Dan bisa kita bilang bahwa keluarga daripada ibunya ini orang mampu dan kita anggap mampu secara materil untuk menghidupi si bayi,” kata Sarmadan.
Dengan demikian, bahwa keluarga dari kedua pelaku memang ingin mengambil kembali bayi biologisnya maka tak ada alasan dari Dinas Sosial untuk menahan-nahan si bayi yang diasuh orangtuanya.
Baca juga: Satu Keluarga Manurung Tewas pada Insiden Kebakaran Ruko Milik Darwin Manurung di Medan Tuntungan
“Proses pengasuhan ini kan harus melekat dengan ibunya kan. Jadi kan ke sana lah arahnya nanti,” kata Sarmadan.
Dijelaskan Sarmadan, kedua orangtua dinilai memiliki kategori mampu untuk menghidupi bayi yang sebelumnya dibuang. Dinas Sosial saat ini masih mempersiapkan administrasi penyerahan si bayi kembali ke keluarga biologis.
“Ya semalam kita bilang untuk mereka membuat komitmen kesungguhan. Memang nanti kan (bayi) bersama ibunya. Artinya apapun tentang si bayi tidak lepas dari mereka (keluarga),” katanya.
Sebagaimana diketahui, bayi perempuan tersebut dibuang orangtuanya yaitu SM (19) dan AHA (18) pada Sabtu (29/10/2022) malam di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Kedua orangtuanya diketahui menjalin hubungan asmara di luar pernikahan.
Hanya saja, setelah berita pembuangan bayi malang tersebut viral, SM dan AHA malah ingin kembali anaknya yang sementara waktu diasuh oleh Kepala RT Jalan Mawar, Nasaruddin.
Adapun secara hukum, kedua pelaku ditahan atas sangkaan melakukan Tindak Pidana pembuangan bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bayi-dibuang-di-Siantar_ini-kata-orangtua_Dinas-Sosial-Siantar.jpg)