Setoran Tambang Ilegal
Ragu Penanganan Bareskrim Dipimpin Komjen Agus, IPW Desak Kapolri Audit Berkas Kasus yang Dihentikan
Kabareskrim mendapatkan serangan dari sejumlah pihak. Ia dituding menerima setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabareskrim mendapatkan serangan dari sejumlah pihak. Ia dituding menerima setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pihak Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan mengaku di persidangan ada dugaan Komjen Agus terima setoran miliaran rupiah dari mafia tambang ilegal.
Menanggapi ini, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan audit investigasi seluruh perkara yang dihentikan proses penyidikannya (SP3) oleh Bareskrim Polri di era kepimpinan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa hal itu menyusul adanya tindakan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, Andi Rian menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Padahal, saat itu dirinya telah menjabar sebagai Kapolda Kalsel.
“IPW mendukung dilakukannya audit investigasi untuk kasus-kasus yang penanganannya diduga bermasalah, baik di SP3 maupun dugaan kriminalisasi,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Ia menuturkan bahwa Kapolri dalam melakukan audit investigasi harus melibatkan selain internal Kepolisian Republik Indonesia, juga pihak eksternal agar prosesnya berjalan secara profesional dan transparan.
“Audit tersebut harus melibatkan dunia perguruan tinggi, Kompolnas dan tokoh-hukum hukum kredibel,” tukasnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/IPW-Soroti-Tindakan-Penyerangan-Polisi-Berpangkat-Bripka.jpg)