Kasus Pencabulan

Istri Pergi Kerja, Ayah Biadab Cabuli Anak Hingga Kesakitan Sebanyak 4 Kali

AN adalah ayah biadab yang tega cabuli anaknya hingga kesakitan saat sang istri pergi bekerja

Editor: Array A Argus
HO
Sosok ayah biadab yang tega rudapaksa anak tiri 

TRIBUN-MEDAN.COM,MADINA- Sosok ayah biadab berinisial AN, yang tega cabuli anaknya hingga kesakitan akhirnya diringkus petugas Polres Madina.

Diketahu, AN si ayah biadab ini merupakan warga Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina (Mandailing Natal).

Ia diringkus polisi setelah dilaporkan istrinya sendiri.

Menurut polisi, ayah biadab ini rudapaksa anak tirinya sebanyak empat kali hingga korban kesakitan.

Aksi bejat ayah biadab ini dilakukan sebanyak empat kali ketika istrinya tengah bekerja.

Baca juga: Sakit Hati, Pria di Mabar Nyaris Bunuh Keponakan Sendiri dan Diduga Hendak Lakukan Rudapaksa

Menurut Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Edi Sukamto, korbannya masih berusia tujuh tahun berinisial ON.

Terungkapnya kasus ini setelah korbannya merasa kesakitan setelah dirudapaksa ayah biadab ini.

"Terlapor kami amankan di kediamannya," kata AKP Sukamto, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Rudapaksa Siswi di Ponpes, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini yang Meringankannya

Sukamto mengatakan, mulanya sang anak mengeluh pada ibunya, bahwa bagian alat vitalnya terasa nyeri.

Lalu, pada 9 November 2022 itu, sang ibu memeriksa alat vital sang anak.

Sang ibu juga membawa anaknya ke dokter.

Dari pengakuan sang anak, ia sudah dirudapaksa ayah tirinya.

Baca juga: Polisi Klaim Iptu M Tapril Tak Rudapaksa RD Karena Bayar Padahal Korban Dipaksa ke Hotel dan Diancam

Pelaku memasukkan kemaluannya ke alat vital korban sebanyak empat kali.

Bahkan, pelaku juga meminta korban melakukan oral. 

Atas aksi bejatnya itu, pelaku akan dijerat pasal berlapis.

Pertama menyangkut pasal pencabulan, dan kedua pasal perlindungan anak. 

"Ancaman kurungannya paling lama 15 tahun," kata Sukamto.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved