Perselingkuhan
Selain Selingkuhi Istri Anggota TNI, Bripka RES yang Terancam PTDH juga Pernah Menikah hingga Pungli
Rekam jejak tak patut Bripka RES, oknum anggota Polres Tebingtinggi yang terancam dipecat karena selingkuh dengan istri anggota TNI.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI- Bripka RES, oknum anggota Polres Tebingtinggi yang terancam dipecat karena selingkuh dengan istri anggota TNI ternyata pernah menjalani sidang pelanggaran etik di Polres Tebingtinggi.
Bripka RES diketahui sebelumnya juga pernah menjalani dua sidang kode etik dengan kasus yang mencoreng nama institusi Polri.
Diketahui lulusan polisi tahun 2004 yang pernah bertugas di Satreskrim Polres Tebingtinggi pernah melakukan pelanggaran disiplin dan menjalani sidang internal institusi kepolisian pada tahun 2007 dan 2012 silam.
Baca juga: Statemen Menohok Gubernur Edy Rahmayadi, Banyak Kadis PU Tak Hadiri Rapat Penanganan Banjir
Sidang pelanggaran Bripka RES bermula saat dirinya dilaporkan karena menikah dengan seorang wanita berinisial EK. Namun pada saat itu Bripka RES tidak mau mengakui pernikahan tersebut.
Bripka RES kemudian diberi hukum dengan penundaan kenaikan pangkat dan juga menjalani tahanan selama 14 hari.
Tidak hanya itu, pada tahun 2012 Bripka RES juga menjalani sidang pelanggaran etik lainya.
Baca juga: Frengki Lumban Tobing, Mayat Pria yang Tewas Mengambang di Parit Menteng, Sang Kakak Histeris
Bripka RES saat itu ketahuan melakukan pengutipan liar kepada masyarakat yang ada di jalan Soekarno Hatta, Kota Tebingtinggi.
Atas perbuatan tersebut, Bripka RES dihukum keliling lapangan Polres Tebingtinggi dan harus menghormat bendera.
Terancam PTDH dalam kasus selingkuh dengan istri TNI.
Kasus pelanggaran terakhir yang dilakukan Bripka RES adalah ketahuan berduaan memasuki kamar hotel dengan M, yang masih berstatus istri dari Letda C seorang anggota TNI Angkatan Laut.
Kasus tersebut terjadi pada 7 September 2022 kemarin. Saat itu, keduanya diamankan Propam Polres Tebingtinggi usai ke keluar dari dalam sebuah hotel.
Bripka RES kemudian terancam dipecat dari Polisi dalam sidang kode etik yang digelar Polres Tebingtinggi pada Rabu (23/11/2022).
Saat sidang kode etik dengan agenda tuntutan, Bripka RES terancam dikenakan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pada sidang tersebut, Bripka RES divonis bersalah karena membawa seorang istri anggota TNI ke dalam kamar hotel.
Padahal baik M dan Bripka RES sama sama berstatus sudah menikah.
Wakil Kepala Kepolisian Kota Tebingtinggi, Kompol Asrul Robert Sembiring mengatakan, anak buahnya tersebut dituntut dipecat dari kepolisian.
"Benar dituntut PTDH," kata Robert.
Dia mengatakan, terduga pelanggar yakni Bripka RES akan menjalani sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan pada Minggu depan.
"Masih pemeriksaan terduga pelanggar dan barang bukti serta pembacaan tuntutan , nanti minggu depan pembacaan putusan," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fitriyani-kuasa-hukum-anggota-TNI-inisial-Letda-C-y.jpg)