Percobaan Pembunuhan

Sakit Hati, Pria di Mabar Nyaris Bunuh Keponakan Sendiri dan Diduga Hendak Lakukan Rudapaksa

Wage Kusuma nekat berupaya melakukan percobaan pembunuhan terhadap keponakannya sendiri

Tayang:
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wage Kusuma, warga Jalan Pancing, Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan nyaris membunuh keponakannya sendiri berinisial SAP (13).

Adapun motif percobaan pembunuhan ini karena pelaku merasa sakit hati dengan orangtua korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra, upaya percobaan pembunuhan ini berlangsung pada Sabtu (19/11/2022) lalu.

Saat itu, pelaku dan korban sama-sama sedang di rumah.

Baca juga: Ditemukan Telanjang, Mayat Wanita Dalam Karung Diduga Korban Pembunuhan Kaku Dalam Posisi Sujud

Ketika korbannya hendak mengambil air minum ke dapur, tiba-tiba saja pelaku teringat dengan perkataan orangtua korban.

Spontan, pelaku berjalan ke dapur menemui korban.

Pelaku kemudian berusaha menarik korban ke dalam kamar mandi.

Diduga, pelaku juga hendak melakukan upaya rudapaksa.

"Saat kejadian, orangtua korban tidak berada di rumah," kata Rudy, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: FAKTA BARU Satu Keluarga Tewas di Kalideres, 2 Mayat Ternyata Sudah Lama Jadi Mumi, Ini Kata Polisi

Korban yang ketakutan saat itu berusaha melarikan diri.

Wage yang panik lantas mengambil pisau yang ada di lemari makan.

Ia kemudian menghujami tubuh korban menggunakan pisa, hingga korbannya bersimbah darah.

"Saat kejadian, korbannya teriak minta tolong dan didengar oleh tetangga," kata Rudy.

Warga yang mengetahui kejadian itu lantas menangkap Wage.

Baca juga: Warga Amplas Medan Geger, Mayat Wanita Muda Ditemukan di Pohon Bambu, Ditutup Karung Terikat 

Ia kemudian diamankan dan diserahkans kepada polisi.

"Untuk sementara motifnya karena sakit hati," terang Rudy.

Selama ini, Wage bekerja pada orangtua korban.

Satu ketika, Wage tak datang kerja karena alasan sepeda motornya rusak.

Baca juga: Polisi Tengah Buru Penyebar Video Mayat Hidup Lagi, Terancam Pidana, Kapolres: Sedang Didalami

Lalu, ibu korban mengatakan kepada Wage, bahwa pelaku ini sudah sering tidak masuk kerja.

"Asik libur-libur aja, gimana mau memberi rezeki pada orang tua," kata Rudy menirukan perkataan ibu korban kepada Wage.

Karena perkataan itu pula, Wage sakit hati dan berusaha balas dendam.

Atas perbuatannya, pelaku cuma disangkakan atas Pasal 76 C Junto Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tengang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved