Brigadir J Ditembak Mati
SIDANG KASUS BRIGADIR J HARI INI, 11 Saksi Diperiksa Hakim, Kombes Susanto Tak Hadir Alasan Sakit
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
"Tidak hadir karena sakit, ada surat sakitnya," kata JPU di ruang persidangan.
Hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang dan tetap akan meminta Susanto hadir di persidangan berikutnya.
Susanto merupakan satu dari belasan nama yang direncanakan hadir menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Saksi yang berkenan hadir ada 11 orang, sembilan di antaranya merupakan anggota Polri.
Baca juga: KETIKA Kejagung Minta Siaran Sidang Ferdy Sambo dkk Tetap Tanpa Suara
Sembilan anggota Polri yang menjadi saksi yaitu Briptu Martin Gabe Sahata, AKP Rifaizal Samual, Briptu Rainhard Regern. Kemudian Aipda Arsyad Daiva Gunawan, Bripka Danu Fajar Subekti, Tedi Rohendik, AKBP Ridwan Soplanit, Aiptu Sullap Abo dan Endra Budi Argana.
Sedangkan dua karyawan swasta tersebut adalah Anita Amalia Dwi Agustin dan Raditya Adhaksa.
Dalam dakwaan, Richard Eliezer dan dan kedua terdakwa lainnya disebut melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*/tribun-medan.com/kompas.com/kompas tv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pegawai-bank-Anita-Amalia.jpg)