Berita Sumut
Sempat Viral, Pemkab Deliserdang Evaluasi Pemberian Sanksi Pemberhentian Sementara Kades Perdamean
Pemkab Deliserdang melakukan rapat evaluasi terkait pemberhentian sementara terhadap Kades Perdamean, THS (53), Senin (21/11/2022).
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Masih ingat dengan Kepala Desa (Kades) Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang berinisial THS (53) yang sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu karena diduga melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan warganya sendiri.
Kini Pemkab Deliserdang melakukan rapat evaluasi terkait pemberhentian sementara terhadap Kades Perdamean THS, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Surat Pemberhentian Kepala Desa Perdamean Keluar, Terungkapnya Kasus Perselingkuhan dengan Warganya
Diketahui, beberapa hari setelah dilantik sebagai kades, Bupati Ashari Tambunan pun menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap THS. Sanksi tersebut berlaku selama 6 bulan.
Rapat yang dipimpin Asisten I Pemkab Deliserdang, Citra Efendy Capah dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari camat, Bagian Hukum, Dinas PMD hingga Inspektorat Deliserdang itu berlangsung selama satu jam.
Camat Tanjung Morawa, Ismail yang diwawancarai Tribun Medan membenarkan kehadirannya untuk mengikuti rapat evaluasi pemberhentian sementara oknum kkades tersebut.
Diriny pun dimintai pendapatnya, termasuk menceritakan situasi terkini desa tersebut.
"Ya sejauh ini cukup kondusif di Desa Perdamean. Ya inikan masih rapat evaluasi semua pihak di dengar pendapatnya. Ya kita menyampaikan apa yang kita ketahui," ucap Ismail, Senin.
Sementara itu, sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan Bupati Ashari Tambunan akan habis pada bulan depan.
Hal ini lantaran sanksi hanya berlaku selama 6 bulan sesuai dengan SK Bupati Deliserdang Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kades Perdamean, tertanggal 31 Mei 2022 atau berjarak 11 hari dari pelantikan kades.
Citra Efendy Capah mengatakan rapat evaluasi untuk mengetahui situasi dan perkembangan terkini di tengah masyarakat atas sanksi terhadap Kades Perdamean yang hampir berjalan selama 6 bulan.
"Kita hari inikan masih dengar tanggapan ini. Karena sesuai SK pemberhentian sementara pada Diktum ketiga itu kemarin Camat, Kadis PMD dan Inspektur diperintahkan untuk lakukan evaluasi. Nanti ada lagi itu rapatnya. Ini masih yang pertama," kata Capah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nasib THS tergantung dengan situasi di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Bupati Ashari Angkat Bicara Atas Sanksi Pemberhentian Terhadap Kades Perdamean
Apabila masih terjadi keresahan di masyarakat, maka ia berpotensi untuk diberhentikan secara tetap.
Namun, bila situasi di Desa Perdamean saat ini kondusif, maka THS akan diaktifkan kembali sebagai kades.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Kades-Perdamean-THS.jpg)