Brigadir J Ditembak Mati

PERNYATAAN Kamaruddin Ternyata Fakta Bukan Asumsi, Pegawai Bank Akui Ada Transaksi Rp 200 Juta

Sebelumnya Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada transaksi keuangan dari rekening Brigadir J pada tanggal 11 Juli

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara saat menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022). 

Samuel Hutabarat pun menyebut bahwa penyidik menyita uang sejumlah Rp 62.587.000 atau Rp 62,5 juta milik Brigadir J sebagai barang bukti penyidikan. Hal ini diketahui Samuel saat sebagian barang milik Brigadir J diantar ke rumahnya beberapa waktu lalu.

Saat itu petugas kepolisian yang mengantar juga memberitahukan barang-barang yang disita. Namun, ia tidak mengetahui alasan penyitaan uang cash tersebut, padahal ini bukan kasus penipuan atau pencucian uang, tetapi kasus pembunuhan. "Inilah keterangan yang mengantar kemarin, mereka tidak memberi alasan, orang itu hanya jemput katanya," ucap Samuel.

Lebih lanjut ia mengatakan jika uang tersebut disita untuk keperluan penyidikan tentu tidak apa-apa. Namun, jika tidak ada hubungannya maka lebih baik di kembalikan.

Samuel berharap barang-barang yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan untuk dikembalikan. "Ya dikembalikanlah, karena mau diapain lagi anak kita sudah meninggal kan, segera kembalikan ke kami orang tua, karena itu hak almarhum termasuk kami ahli waris," ujarnya.

Respons PPATK Saat Itu

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang menelusuri informasi tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda menerangkan pihaknya melakukan penelusuran soal informasi tersebut sebelum adanya permintaan dari pihak Brigadir J.

"Kami tidak pernah menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan permintaan pengacara orang-orang yang berkasus," kata Ivan kepasa Tribunnews.com, Rabu (17/8/2022).

"Informasi yang kami peroleh dari masyarakat, akan memperkaya sumber data kami saja. Memang kami membutuhkan banyak sumber informasi dlm rangka penelusuran transaksi (follow the money), namun tanpa itupun kami tetap akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan UU No. 8/2010," sambungnya.

Di samping itu, Ivan menuturkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam melakukan proses analisis yang dilakukan. "Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK," katanya.

Pegawai Bank Anita Amalia Akui Ada Transaksi R 200 Juta dari Rekening Brigadir J

Kini fakta adanya transaksi uang itu terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Seorang pegawai salah satu bank, Anita Amalia, mengungkap ada perpindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke rekening Bripka Ricky Rizal.

Anita Amalia mengatakan ada transaksi Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal.

Uang tersebut dipindah pada 11 Juli 2022.  Artinya, perpindahan uang atau mutasi tersebut terjadi setelah Brigadir J meninggal dunia.

Kesaksian itu diungkap oleh Saksi Anita Amalia Agustine dalam sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Semula, Anita Amalia Agustine mengaku diberi kuasa untuk membuka data nasabah atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved