Viral Medsos
TERKAIT Postingan yang Menghina Ibu Negara, Polda DIY dan Bareskrim Polri Beda Tanggapan
Kepolisian Daerah (Polda) DIY menyatakan belum melakukan penangkapan pada pemilik akun Twitter yang dianggap menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepolisian Daerah (Polda) DIY menyatakan belum melakukan penangkapan pada pemilik akun Twitter yang dianggap menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo.
Akun Twitter @KoprofilJati itu diketahui merupakan milik komikus asal Bantul, DIY bernama Kharisma Jati.
"Polda DIY belum melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (20/11/2022).
Yuliyanto menyampaikan kasus tersebut masuk dalam delik aduan. Sampai saat ini belum ada laporan polisi dari pihak yang dirugikan.
"Ini delik aduan, ada LP dari pihak yang dirugikan. Sampai saat ini di SPKT Polda DIT dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, pemilik akun Twitter @KoprofilJati telah meminta maaf kepada keluarga Presiden Joko Widodo.
Permintaan maaf tersebut diunggah melalui akun Facebooknya. Di dalam unggahan permintaan maafnya, pemilik akun Twitter @KoprofilJati menyatakan siap jika harus menerima hukuman atas perbuatan yang dianggap menghina Ibu Negara, Iriana Joko Widodo.
Bareskrim Polri: Polda Se-Indonesia Deteksi Unggahan Netizen Penghina Iriana Jokowi Saat Patroli Siber
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Adi Vivid membeberkan seluruh polda di Indonesia mendeteksi unggahan akun Twitter @KoprofilJati yang diduga menghina ibu negara, Iriana Jokowi.
Vivid menjelaskan, postingan Twitter yang turut mencantumkan foto istri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Korea Selatan Kim Kun-hee itu ditemukan Bareskrim dan semua polda saat sedang melakukan patroli siber.
"Informasi tentang kasus tersebut bermula hasil dari patroli siber yang dilakukan, tidak hanya oleh jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri, tapi juga dilakukan jajaran Direktorat Krimsus (dalam hal ini Subdit Siber) seluruh polda se-Indonesia," ujar Vivid saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/11/2022).
Vivid mengatakan, patroli siber memang dilakukan oleh kepolisian secara rutin.
Menurutnya, patroli tersebut dilakukan agar masyarakat tidak punya ruang untuk menyebarkan atau membuat konten yang negatif.
Vivid menyebut konten negatif bisa saja membuat pengunggahnya terseret ke ranah hukum.
"Agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal yang negatif, serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggar," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hina-Ibu-Negara-Kharisma-Jati-Akhirnya-Minta-Maaf-Lewat-Surat-Terbuka.jpg)