Viral Medsos
Penjelasan BI Terkait Video Uang Kertas Bertuliskan 1.0 Disebut Uang Rp 1 Juta Baru
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat itu menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini
Editor:
AbdiTumanggor
TikTok @niamargaretha32
Tangkapan layar video yang memperlihatkan uang kertas bertuliskan 1.0 disebut uang Rp 1 juta baru, kembali viral di media sosial TikTok, Jumat (18/11/2022). Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @niamargaretha32.
Ia menambahkan, ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011, uang rupiah memuat paling sedikit:
- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- Nomor seri pecahan
- Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
- Tahun emisi dan tahun cetak.
Uang Specimen
Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.
Dari penjabaran di atas, dapat diketahui uang 1.0 yang disebutkan sebagai uang pecahan Rp 1 juta merupakan informasi yang tidak benar.
Uang tersebut adalah uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
(*/tribun-medan.com)
Penjelasan BI dan Peruri soal Uang 1.0 Disebut Uang Baru Rp 1 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan BI dan Peruri soal Uang 1.0 Disebut Uang Baru Rp 1 Juta"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uang-10-viral-di-media-sosial.jpg)