Viral Medsos

Penjelasan BI Terkait Video Uang Kertas Bertuliskan 1.0 Disebut Uang Rp 1 Juta Baru

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat itu menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini

Editor: AbdiTumanggor
TikTok @niamargaretha32
Tangkapan layar video yang memperlihatkan uang kertas bertuliskan 1.0 disebut uang Rp 1 juta baru, kembali viral di media sosial TikTok, Jumat (18/11/2022). Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @niamargaretha32. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Viral video yang memperlihatkan uang kertas bertuliskan 1.0 disebut uang Rp 1 juta baru.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @niamargaretha32 pada Jumat (18/11/2022). 

“Wowww. Udah punya? Tampilan uang 1 jt hanya 1 lembar?” tulis akun tersebut.

Hingga Minggu (20/11/2022), video tersebut sudah ditonton sebanyak 950.000 kali dan dikomentari lebih dari 1.000 warganet. 

Lalu, apa uang 1.0 yang ada di video tersebut?

Benarkah uang baru selembar itu bernilai Rp 1 juta? 

Ini Penjelasan Bank Indonesia dan Perum Peruri

Terkait video uang 1.0 bukan pertama kalinya beredar dan viral di media sosial.

Sebelumnya, video serupa pernah muncul tahun lalu tepatnya 5 November 2021. 

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan saat itu menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/11/2021).

Sebelumnya, uang pecahan dengan gambar uang 1.0 tersebut juga pernah viral pada Mei 2021 silam.

Uang dalam video merupakan uang specimen

Sementara, Head of Corporate Secretary Perum Peruri Adi Sunardi juga mengatakan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk transaksi atau berbelanja.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 9 Mei 2021.

Ia menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Ciri uang rupiah

Ia menambahkan, ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011, uang rupiah memuat paling sedikit:

  • Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
  • Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
  • Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  • Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  • Nomor seri pecahan
  • Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
  • Tahun emisi dan tahun cetak.

Uang Specimen

Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.

Dari penjabaran di atas, dapat diketahui uang 1.0 yang disebutkan sebagai uang pecahan Rp 1 juta merupakan informasi yang tidak benar.

Uang tersebut adalah uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

(*/tribun-medan.com)

Penjelasan BI dan Peruri soal Uang 1.0 Disebut Uang Baru Rp 1 Juta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan BI dan Peruri soal Uang 1.0 Disebut Uang Baru Rp 1 Juta"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved