Toba Memilih

KPU Toba Resmi Buka Perekrutan Calon PPK, Simak Syaratnya Berikut Ini

KPU Toba resmi membuka pendaftaran calon PPK. Nantinya pendaftaran menggunakan aplikasi SIAKBA

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/Maurits Pardosi
Kantor KPU Toba.    

TRIBUN-MEDAN.COM,TOBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba resmi membuka perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.

Ketua KPU Toba, Henri M Pardosi mengatakan nantinya perekrutan PPK ini menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).

"Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Toba sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 pukul 16.00 WIB," kata Henri, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Pendaftaran PPK dan PPS Asahan Mulai Besok Dibuka, Ini Persyaratannya

Ia menjelaskan, adapun syarat perekrutan PPK ini sebagai berikut. 

1. Warga Negara Indonesia. 

2. Berusia paling rendah 17 tahun. 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: KPU Kota Binjai Buka Rekrutmen PPK-PPS, Catat Tanggal Pendaftarannya

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

6. Berdomisili di wilayah kerja PPK

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 KPU Siantar Dilaksanakan Secara Online

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

9. Tidak pernah dipidana penjara bedasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara  5 tahun atau lebih.(cr3/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved