Binjai Memilih
KPU Kota Binjai Buka Rekrutmen PPK-PPS, Catat Tanggal Pendaftarannya
Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU Kota Binjai akan dibuka pada 20-29 November 2022.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU Kota Binjai akan dibuka pada 20-29 November 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kota Binjai, Robby Effendi, Jumat (18/11/2022).
"Juknis terkait rekrutmen badan Ad hoc sudah terbit," ujar Robby.
Baca juga: KPU Binjai Kenalkan Aplikasi SIAKBA pada Pengguna Medsos untuk Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu
Lanjut Robby, penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibuka pada, 18-27 Desember 2022.
Adapun persyaratan dan ketentuan lain. Pelamar dapat membaca PKPU 8 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad hoc.
Sedangkan berkas atau dokumen persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota PPK dan PPS dapat dibaca pada keputusan KPU 476 tahun 2022.
"PKPU dan keputusan KPU ini dapat diakses di JDIH KPU Binjai," ujar Robby.
Kepada pelamar juga, KPU Binjai akan mengumumkan secara resmi dan memberikan akses untuk memudahkan pelamar.
"Sebelum 20 November 2022 akan kita sampaikan info detail dan menyeluruh, agar membantu dan memudahkan pelamar," ucap Robby.
Lebih jauh, Robby menambahkan para pelamar PPK dan PPS diminta untuk melakukan pengisian persyaratan melalui SIAKBA.
"Terlebih dahulu aktivasi sistem informasi SIAKBA dan ikuti semua instruksi disana," ujar Robby.
Baca juga: KPU Binjai Terima Penghargaan dari KPU Sumut, Satker Kategori Media Sosial Teraktif
Terkait itu, KPU Binjai juga akan melakukan koordinasi kepada semua pihak pemangku kepentingan.
"Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan pemerintah kota dan semua pihak," tutup Robby.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPU-Binjai-Buka-Pendaftaran-PPK-PPS.jpg)