Asahan Memilih

Pendaftaran PPK dan PPS Asahan Mulai Besok Dibuka, Ini Persyaratannya

Pendaftaran panitia pemilihan Kecamatan(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPS) mulai besok, Minggu(20/11/2022) akan dibuka.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Peserta PPPK melakukan ujian kompetensi pertama di SMK Negeri 2 Kisaran, Senin (13/9/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI) 

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Pendaftaran panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai besok, Minggu(20/11/2022) akan dibuka.

Kepala divisi parmas dan sosialisasi komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Asahan, Samiun Sembara menjelaskan beberapa syarat pendaftaran.

Baca juga: PMKRI Siantar Gelar Pelatihan Jurnalistik, Cara Menulis Konten Seksi hingga Teknik Menulis

"Besok, Minggu(20/11/2022) kami sudah membuka pendaftaran untuk PPK dan PPS. Dan pendaftar wajib memiliki akun Siakba untuk mendaftar," kata Samiun, Sabtu(19/11/2022).

Tambah Samiun, beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar ialah merupakan, seorang warga negara Indonesia yang memiliki usia minimal 17 tahun.

"Harus memiliki pribadi yang jujur dan memiliki fisik dan karakter yang kuat," katanya.

Baca juga: Tiang Listrik Tumbang di Kampung Lalang hingga Listrik Padam, Tanah Longsor akibat Banjir

Lanjutnya, bagi pelamar PPK atau PPS tidak menjadi anggota partai politik atau kader parpol seminimalnya lima tahun setelah pengunduran diri.

"Tidak menjadi anggota parpol, tidak menggunakan narkotika, dan juga minimal memiliki pendidikan seminimalnya SMA," kata Samiun.

Selanjutnya, dijelaskannya tahapan pendaftaran dimulai besok hingga 29 November 2022 mendatang. Kemudian dilanjutkan penelitian yang dilakukan oleh pihak KPU mulai 21 november 2022 hingga 1 Desember 2022.

"Pengumuman hasil penerimaan administrasi diumumkan pada 2-4 Desember 2022, dilanjutkan tes tertulis komputer, 5-7 Desember 2022," jelas Samiun.

Sehari selanjutnya dilakukan pengumuman, tanggapan untuk tanggapan yang dilakukan oleh pendaftar. Kemudian pada 11 Desember dilakukan tes wawancara.

"16 desember pengumuman dan penetapan, kemudian 4 Januari 2023 rencananya pelantikan PPK dan PPS," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved