Polres Dairi
Sopir Truk Korban Pemalakan Lapor Call Centre 110, Polres Dairi Ringkus Preman Tanpa Perlawanan
pelaku premanisme jalanan yng diamanan pria insial KP Alias T (30) warga Desa Kuta Buluh Kecamatan Tanah Pinem Kabupten Dairi.
Sopir Truk Korban Pemalakan Hubugi Call Centre 110, Reskrim Polres Dairi Langsung Ringkus Preman Jalanan Tanpa Perlawanan
TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI -Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan seorang pelaku premanisme jalanan di jalan lintas kutabuluh- kKutacane tepatnya didepan Smp negeri I kutabuluh Dairi, Jumat (18/11/2022) Malam.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rhman, SH, SIK, MM menjawab wartawan meyampaikan, pelaku premanisme jalanan yng diamanan pria insial KP Alias T (30) warga Desa Kuta Buluh Kecamatan Tanah Pinem Kabupten Dairi.
Penangkapan dilakukan beberapa saat setelah Polres Dairi menerima laporan pengaduan melalui call centre 110 polres Dairi.
"Bermula dari adanya laporan pengaduan para supir truk melalui call centre 110 polres Dairi yang merasa keberatan dengan tindakan sekelompok orang yang memberhentikan setiap truk bermuatan yg melintas di TKP, kemudian meminta uang sejumlah Rp 10.000.- kepada pengemudi truk dengan alasan pembayaran uang SPSI, sehingga sangat memberatkan bagi supir truk,"terang AKBP Wahyudi Rahman.
Kata Wahyudi, kanit Resum Ipda P Lumbantoruan langsung mengecek kebenaran informasi tersebut, dan ketika tiba dilokasi tindak pidana pemerasan tersebut benar ditemukan.
"Jadi, ketika diccek ternyata benar, ada seorang laki laki yang sedang menyetop truk dan meminta uang, Kanit Resum beserta tim langsung melakukan penangkapan laki laki dewasa tersebut bersama uang barang bukti yg disita dari pelaku sebanyak Rp 60.000-, (enam puluh ribu rupiah),"tutur AKBP Wahyudi.
Lebih jauh, AKBP Wahyudi menyampaikan, tindakan pelaku dan kelompoknya telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi para pengemudi truk.
AKBP Wahyudi juga mengingatkan dengan tegas agar tidak ada lagi terjadi Pungli seperti yang dilakukan pelaku T.
"polres Dairi akan menindak tegas semua aksi premanisme jalanan dan segala bentuk penyakit masyarakat, bagi masyarakat agar tidk ragu untuk melaporkan semua tindak pidana yg diketahui terjadi dilingkungannya, kami pasti akan meresponnya dengan cepat," demikian pungkasnya.
Pelaku premanisme jalanan tersebut dipersangkakan dengan perbuatan pemerasan sesuai ketentuan Pasal 368 KUHP,
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya. (Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/premanisme-jalanan-pria-insial-KP-Alias-T-30.jpg)