Bangunan Roboh

Bangunan Roboh Kejari Medan, Kejagung RI Perintahkan Kejati Sumut Bertindak

Kejaksaan Agung (Kejagung) perintahkan Kejati Sumut dan Kejari Medan bertindak atas bangunan roboh

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
Kondisi bangunan baru Kejari Medan ambruk, padahal baru dibangun. Nilainya mencapai Rp 2,4 miliar 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memerintahkan Kejati Sumut dan Kejari Medan bertindak atas masalah bangunan roboh yang dananya bersumber dari hibah Pemko Medan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, ia sudah mendengar dan mengetahui masalah ini.

Namun ia sempat meminta awak media bertanya langsung pada pejabat Kejati Sumut atau Kejari Medan. 

Baca juga: Soal Bangunan Kejari Medan Roboh, Pengamat Minta Dinas PKP2R dan Kontraktor Diperiksa

"Tanyakan ke Kejari atau Kejati Sumut," kata Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022) kemarin.

Ia menegaskan, Kejati Sumut dan Kejari Medan harus memberikan penjelasan terkait masalah bangunan roboh ini.

Apakah bangunan roboh itu akibat kelalaian kerja atau tidak.

Baca juga: Bangunan Baru Kejari Medan Roboh, Pengamat Anggaran:Dinas PKP2R dan Pemenang Tender Harus Diperiksa 

Jika terjadi kelalaian, Kejagung RI meminta Kejati Sumut dan Kejari Medan memberikan penjelasan seterang-terangnya kepada masyarakat, apakah masalah ini akan dibawa ke ranah pidana atau tidak.

Diketahui, bangunan baru Kejari Medan yang dikerjakan CV Yogi Lestari di Jalan Adinegoro No 5, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan roboh, Jumat (11/11/2022) malam.

Atap gedung ambruk ke bawah, dan terlihat pinggiran atap rusak.

Baca juga: TERUNGKAP, CV Yogi Lestari yang Kerjakan Proyek Bangunan Roboh di Kejari Medan

Serpihan dari bangunan yang ambruk juga memenuhi pelataran gedung. 

Terlihat besi baja ringan yang menompang atap itu berjatuhan. 

Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, setelah melihat bangunan baru itu ambruk, dirinya langsung memerintahkan Dinas PKP2R Medan untuk mengirimkan surat peringatan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Baca juga: Bangunan Baru Bernilai Rp 2,4 Miliar Ambruk, Pejabat Kejari Medan Tiarap tak Mau Bicara

Bobby pun meminta Dinas PKP2R untuk memberikan pengertian kepada Kejari Medan.

"Karena sudah hancur total, saya sudah sepakat dengan pihak terkait (Kejari Medan dan kontraktor) untuk mengembalikan uang proyek pembangunan gedung sebesar 50 persen," tegasnya.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved