Berita Seleb

Tajir Melintir Gegara Trading Binary Option Quotex, Doni Salmanan Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, Doni Salmanan pun harus mendekam di balik jeruji penjara. Doni ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa

Editor: Liska Rahayu
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). | Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar. Barang bukti dikembalikan ke korban dan diserahkan ke negara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Ketua JPU Baringin Sianturi, dalam lanjutan sidang terdakwa Doni Salmanan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). | Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar. Barang bukti dikembalikan ke korban dan diserahkan ke negara.
Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). | Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar. Barang bukti dikembalikan ke korban dan diserahkan ke negara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Selain itu, JPU membacakan pemaparan fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan dari para saksi yang dihadirkan, hingga pemaparan proses jual beli barang bukti yang disita oleh pihak yang berwajib.

JPU juga memaparkan alur uang yang didapatkan Doni Salmanan selama menjadi trader platfrom Investasi Quotex Binary Option, serta kerugian yang dialami para korban penipuan. 

"Terdakwa menikmati hasilnya itu untuk gaya hidup. Terdakwa juga melakukan tindak pidana yang modern dan canggih dengan menggunakan aplikasi," jelasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara Kuasa Hukum Doni Salmanan, Firman Syarif mengatakan, apa yang terjadi di ruang sidang merupakan sebuah mekanisme dari persidangan tindak pidana.

"Artinya setelah beres semua pemeriksaan, hak jaksa untuk menyampaikan tuntutan. Tuntutan jaksa itu memenuhi dakwaan pertama alternatif pertama," ungkapnya.

Meski dituntut dengan pasal berlapis, pihaknya mengatakan akan mempergunakan haknya yakni mengajukan pembelaan.

Menurutnya, dana yang disebutkan JPU tidak seluruhnya dari Platform Quotex.

"Dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," beber Firman.

Terkait Majelis Hakim memberikan waktu membuat pembelaan selama satu pekan. Firman menyebut, hal itu karena pihaknya harus menanggapi restitusi yang diajukan Paguyuban Korban Doni Salmanan dan LPSK.

"Majelis hakim pun memberi kelonggaran waktu tapi tidak terlalu lama, tapi kita akan manfaatkan itu," tuturnya.

Pantauan Kompas.com, sidang Doni Salmanan hanya dihadiri 7 orang JPU. Sedangkan kuasa hukum terdakwa hanya seorang. Sidang diikuti pula oleh puluhan korban penipuan Doni Salmanan. Sidang berlangsung pada pukul 11.00-15.30 WIB.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Gridfame.id

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved