Berita Seleb

Tajir Melintir Gegara Trading Binary Option Quotex, Doni Salmanan Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, Doni Salmanan pun harus mendekam di balik jeruji penjara. Doni ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa

Editor: Liska Rahayu
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). | Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar. Barang bukti dikembalikan ke korban dan diserahkan ke negara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, Doni Salmanan pun harus mendekam di balik jeruji penjara.

Doni ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022) malam.

Ia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Suami Dinan Fajrina itu pun harus menelan getir pahit seluruh aset berharganya disita pihak berwajib.

Informasi soal penyitaan aset berharga Doni Salmanan bisa didapatkan di artikel Habis Indra Kenz, Kini Rumah Doni Salmanan Dipasang Garis Polisi.

Doni terhitung sudah lebih dari 6 bulan mendekam di balik jeruji penjara.

Ia juga harus menelan pil pahit berjauhan dengan Dinan yang baru dinikahinya 2021 lalu itu.

Lama tak terdengar kabarnya, kini Doni kembali menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya.

Jaksa Penuntut Umum juga memberikan tuntutan pada lelaki yang berjuluk crazy rich Bandung itu.

Berapa tuntutan hukuman sang crazy rich?

Baca juga: TERKUAK Doni Salmanan Gunakan Uang Hasil Nipu Untuk Mahar, Sang Istri Dihujat Makan Duit Haram

Baca juga: Penampilan Terbaru Doni Salmanan Dihujat, Pakai Batik Turun dari Pajero, Dibandingkan dengan Pejabat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan Platfrom Investasi Quotex Binary Option Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dengan pasal berlapis.

Kedua pasal tersebut yakni, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Tuntutan tersebut dibacakan Ketua JPU Baringin Sianturi, dalam lanjutan sidang terdakwa Doni Salmanan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penipuan Platfrom Investasi Quotex Binary Option Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan dengan pasal berlapis.

Kedua pasal tersebut yakni, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved