Berita Sumut

Dituduh Palsukan Dokumen Ahli Waris, Wanita Paruh Baya Ini Dilaporkan Menantu Hingga Ke PN Kabanjahe

Tempat br Barus(67), warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe karena dilapor menantu.

Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang wanita paruh baya, Tempat br Barus, warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Pasalnya wanita paruh baya berusia 67 tahun ini dilaporkan oleh menantunya sendiri yakni dr Andriana Gelda Sinurat, atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Baca juga: Viral Seorang Nenek Sedih saat Cucunya Dilamar, Sebut tak Ada Kawan Tidurnya

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum terdakwa Roni Prima Panggabean, kliennya tersebut dilaporkan lantaran diduga memalsukan dokumen terkait ahli waris.

Tak hanya Tempat br Barus, pelapor juga turut melaporkan empat orang lainnya yang masih dalam satu keluarga, serta satu orang kepala desa.

"Ibuk ini yang anaknya sudah meninggal, tapi dia menjadi terdakwa dan yang melaporkannya adalah menantunya," ujar Roni, Kamis (17/11/2022).

Dijelaskan Roni, sejak awal kasus ini berlangsung sampai sekarang tuduhan yang dilayangkan oleh menantunya tersebut tidak bisa dibuktikan secara sah.

Pasalnya, dugaan pemalsuan dokumen ahli waris tersebut dipegang langsung oleh terdakwa, dan di berkas pemeriksaan tidak ditunjukkan mana berkas yang asli dan yang palsu.

"Bukti yang kami hadirkan dalam persidangan ini adalah surat ahli waris yang asli. Yang menjadi pertanyaan kami, ibu ini anaknya meninggal saja tidak tau kenapa, tapi dilaporkan pemalsuan dokumen. Apakah mungkin ibu kandung memalsukan dokumen anaknya sendiri," ucapnya.

Dirinya menjelaskan, dalam proses tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, dianggap tidak dapat dibuktikan.

Ia juga mempertanyakan kinerja dari Jaksa yang melakukan pemeriksaan berkas ini, sehingga bisa naik ke persidangan. Sementara yang diserahkan ke pengadilan, merupakan bukti dokumen yang asli.

"Hasil Labfor dokumen juga tidak ada sama sekali yang menyatakan dokumen itu palsu, jelas dakwaan ini mengada-ada, dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan ( abuse of power) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo. Ini dokumen ahli waris yang asli sudah disahkan di PN Kabanjahe tahun 2020 lalu," katanya.

Dari proses persidangan, diketahui adapun pembuatan surat ahli waris tersebut merupakan permintaan dari istri almarhum atau anak terdakwa

Ketika itu, almarhum yang baru meninggal beberapa hari, namun istrinya sudah mempertanyakan tentang ahli waris.

Sementara itu, Tempat br Barus mengaku dirinya tidak menyangka jika wanita yang baru dinikahi oleh anaknya itu malah mempidanakan dirinya hingga ke Pengadilan.

Baca juga: Viral Detik-detik Penyelamatan Nenek Sebatang Kara 2 Hari Terkunci di Rumah, Tergeletak Lemas

Dirinya mengaku, tidak mengetahui kronologi tentang kematian anaknya tersebut yang merupakan salah satu anggota kepolisian di Kota Medan.

"Aku pun enggak tau bagaimana kematiannya itu, enggak pernah sakit tiba-tiba meninggal. Anakku itu ku sekolahkan dari SD sampai jari polisi," ucap Tempat sambil menangis.

Dirinya berharap, agar permasalahan yang dialaminya ini bisa dituntaskan dan Majelis Hakim bisa melihat dan menimbang serta memberikan keadilan kepadanya.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved