Tuntutan Kasus Kerangkeng Manusia

Tuntutan Ringan, Jamwas Kejagung RI Didesak Periksa Kajari Langkat Kasus Kerangkeng Manusia

LBH Medan mendesak Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI memeriksa Kajari, Kasi Pidum dan jaksa di Langkat

Editor: Array A Argus
Kolase Tribun Medan/IST
Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia - 

Sehingga, kegiatan Dewa Peranginangin yang akhirnya menghilangkan nyawa Sarianto Ginting dianggap tidak mengganggu ketertiban umum. 

Baca juga: Tangan Terikat, Begini Wajah Dewa Peranginangin, Anak Bupati Langkat Nonaktif Dipenjarakan Polisi

"Kenapa Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tidak dikenakan terhadap keempat terdakwa, karena dalam dua perkara tersebut, terdakwa Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti dan di perkara Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, tindak pidana atau peristiwa pidana tersebut locus delictinya (TKP) berada di tempat yang besifat private," kata Indra. 

"Sehingga yang dibuktikan oleh jaksa adalah dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana," ujarnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved