Tuntutan Kasus Kerangkeng Manusia
Tuntutan Ringan, Jamwas Kejagung RI Didesak Periksa Kajari Langkat Kasus Kerangkeng Manusia
LBH Medan mendesak Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI memeriksa Kajari, Kasi Pidum dan jaksa di Langkat
Editor:
Array A Argus
Sehingga, kegiatan Dewa Peranginangin yang akhirnya menghilangkan nyawa Sarianto Ginting dianggap tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Tangan Terikat, Begini Wajah Dewa Peranginangin, Anak Bupati Langkat Nonaktif Dipenjarakan Polisi
"Kenapa Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tidak dikenakan terhadap keempat terdakwa, karena dalam dua perkara tersebut, terdakwa Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti dan di perkara Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, tindak pidana atau peristiwa pidana tersebut locus delictinya (TKP) berada di tempat yang besifat private," kata Indra.
"Sehingga yang dibuktikan oleh jaksa adalah dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana," ujarnya.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dewa-kerangkeng-langkat-tribunmedan.jpg)