Tuntutan Kasus Kerangkeng Manusia
Tuntutan Ringan, Jamwas Kejagung RI Didesak Periksa Kajari Langkat Kasus Kerangkeng Manusia
LBH Medan mendesak Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI memeriksa Kajari, Kasi Pidum dan jaksa di Langkat
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mencurigai tuntutan ringan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, terhadap Dewa Peranginangin cs, terdakwa dalam kasus penyiksaan tahanan sampai mati di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, terbit Rencana Peranginangin.
Menurut LBH Medan, tuntutan yang diberikan kepada Dewa Peranginangin jauh dari penerapan pasal yang diberikan.
Atas masalah itu, Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mendesak Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI segera memeriksa Kepala Kejari Langkat, Kasi Pidum dan JPU yang menangani perkara kerangkeng manusia ini.
Baca juga: Keluarga Korban Kerangkeng Manusia Ngaku Tidak Tahu Sarianto Ginting Dibunuh Dewa Peranginangin
Menurut Irvan, kejanggalan pertama menyangkut tuntutan yang sangat amat ringan diberikan jaksa penuntut umum JPU Baron Sidik terhadap Dewa Peranginangin cs, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: Siksa Tahanan Sampai Mati, Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun
Dalam persidangan, JPU cuma menuntut Dewa Peranginangin tiga tahun penjara.
Tuntutan ini sangat jauh dari ancaman pasal yang disangkakan pada Dewa Peranginangin, yakni Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Dalam dakwaanya, para terdakawa dinilai melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, hal ini menggambarkan jika dakwaan yang disusun oleh JPU telah cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Pasal 143 KUHAP," kata Irvan, Selasa (15/11/2022).
Namun, lanjut Irvan, anehnya, ketika JPU membacakan tuntutan, Dewa Peranginangin justru dinilai melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Peranginangin Dituntut 3 Tahun Penjara
"LBH Medan menduga ada kejanggalan dalam tuntutan dan ketidakseriusan JPU dalam menangani perkara a quo. Diketahui, dalam pemberitaan JPU menyatakan terharu atas restitusi yang dilakukan oleh para terdakwa, hal ini menggambarkan ketidak objektifan JPU dalam perkara a quo yang seharusnya berdiri bersama korban," kata Irvan.
Selain itu, mengenai proses persidangan, semestinya sidang tuntutan digelar pada 9 November 2022, tapi ditunda menjadi tanggal 14 November 2022.
"Padahal perkara ini sangat mendapatkan perhatian publik secara nasional (Viral), tapi disidangkan di waktu yang sangat sore (pukul 18.00 WIB). Ini semua menggambarkan adanya kejanggalan dalam tuntutan JPU," kata Irvan.
Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Divonis 9 Tahun Penjara, Para Anggota Grup Kuala Divonis 5 - 7 Tahun
Karena banyaknya kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, Irvan pun meminta agar majelis hakim tidak menghiraukan dan mengabaikan tuntutan JPU tersebut.
Hakim yang mengadili perkara ini diminta memberi putusan yang adil, khususnya terhadap korban yang sudah meninggal dunia.
Baca juga: KAPOLDA Senggak Dewa Peranginangin saat Paparan, Pelaku Ngaku Terlibat Aniaya Tahanan Hingga Tewas
Alasan jaksa tindakan keji Dewa tidak menggangu ketertiban umum
Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi menjelaskan kenapa mereka menuntut terdakwa Dewa Peranginangin cs dengan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.
Pertama, alasannya karena lokasi penyiksaan tahanan atau lokasi kejadian berada di ruang private.
Sehingga, kegiatan Dewa Peranginangin yang akhirnya menghilangkan nyawa Sarianto Ginting dianggap tidak mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Tangan Terikat, Begini Wajah Dewa Peranginangin, Anak Bupati Langkat Nonaktif Dipenjarakan Polisi
"Kenapa Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tidak dikenakan terhadap keempat terdakwa, karena dalam dua perkara tersebut, terdakwa Dewa Peranginangin, Hendra Surbakti dan di perkara Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, tindak pidana atau peristiwa pidana tersebut locus delictinya (TKP) berada di tempat yang besifat private," kata Indra.
"Sehingga yang dibuktikan oleh jaksa adalah dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana," ujarnya.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dewa-kerangkeng-langkat-tribunmedan.jpg)