Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang Kasus Ferdy Sambo Harus Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya?
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo ditunda.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Belum lagi, terdakwa obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan itu yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Tidak berkaitan dengan G20
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Ade Sofyan memastikan bahwa penundaan sidang kasus dengan terdakwa ferdy Sambo itu tidak ada kaitannya dengan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Enggak ada kaitannya ya," kata Ade, dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
Menurutnya, proses evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan memang kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali.
"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali," terang dia.
Pernyataan Kejari Jakarta itu berbeda dengan alasan yang disebutkan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang sempat menyatakan bahwa penundaan persidangan berkaitan dengan pelaksanaan G20.
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto saat itu.
Baca juga: Dikira Mati, Pria Ini Ternyata Hidup Dalam Peti, Begini Pengakuan Perawat yang Tangani Mayatnya
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Sidang Kasus Ferdy Sambo Ditunda, Apa Penyebabnya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-sama-duduk-di-sidang.jpg)