Pembunuhan
Sempat Saksikan Ayahnya Bunuh Sang Ibu, Begini Kondisi Terkini Anak Harapan Munthe
Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Purba mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan psikologi anak korban dan pelaku mutilasi di Humbahas.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Purba Tanjung menjelaskan, pihaknya bersama dinas terkait Pemkab Humbahas terus memantau perkembangan psikologi anak korban dan pelaku mutilasi di Humbahas.
Kini, anak itu tengah berada di rumah keluarga pelaku dan korban. Setiap hari, pihaknya juga melakukan pengecekan pascakejadian. Hingga saat ini, pihaknya masih memastikan kondisi anak yang berumur 3,5 tahun tersebut masih baik-baik saja.
"Sampai sekarang, masih terus kita pantau. Kita baru saja dari dana untuk melihat bagaimana perkembangan psikologi anak. Bersama dinas terkait kita melakukannya," ujar Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Purba Tanjung, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Kasus Tujuh Polisi Baru Lulus Aniaya dan Sekap Perawat Tak Kunjung Jelas, Begini Kata Polda Sumut
Pihaknya juga bersedia memindahkan anak manakala ada tanda-tanda pada anak alami gangguan atau dihantui traumatis.
"Sampai sekarang kondisi anak masih stabil, masih baik. Dinas PMD dan Sosial juga ikut memantau. Kalau untuk memindahkan, kita bersama dinas PMD itu akan merembukkannya setelah melihat reaksi anak itu beberapa hari ini," ujarnya.
"Mereka berkompeten juga untuk melihat kondisi psikologis anak. Mereka juga turut serta sejak kejadian," ungkapnya.
Pascakejadian, anak tersebut telah dirawat keluarga dan setiap hari, pihak kepolisian bersama dinas terkait dari Pemkab Humbahas sambangi dan lihat secara langsung kondisi anak tersebut.
Sebelumnya telah diberitakan, pelaku mutilasi Harapan Munte (44) tak sempat mengonsumsi potongan tubuh korban yang adalah istrinya Nurmaya Situmorang (43) setelah direbus dan sebagian lagi dibakar.
Baca juga: Vivo Luncurkan Vivo V25e Varian 12 GB Dijual di Indonesia, Segini Harganya
"Dia tidak sempat mengonsumsi bagian tubuh yang ia mutilasi itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Maruli Purba Tanjung, Senin (14/11/2022).
Setelah kejadian pada Sabtu (12/11/2022), pihak kepolisian akhirnya menyimpulkan bahwa mutilasi tersebut memiliki motif sakit hati terhadap korban.
Ia juga menyampaikan, pelaku yang bernama Harapan Munte (44) kerap mendapatkan perlakuan tak wajar dari korban Nurmaya Situmorang (43).
"Kalau untuk motifnya, pelaku merasakan sakit hati terhadap korban. Dengan perlakuan seperti kata-kata kasar, makian korban terhadap pelaku. Ada juga perlakuan yang tidak wajar oleh korban terhadap tersangka, sebagai suami," ujarnya.
Pascapemeriksaan, pihaknya menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 340, pembunuhan berencana.
"Kemudian untuk pasalnya, kita kenakan pembunuhan berencana, pasal 340 subsider 338. Ancaman maksimal itu kan seumur hidup atau hukuman mati atau hukuman seumur hidup," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, dugaan adanya perselingkuhan antara korban dengan yang lain tidak bisa dibuktikan. Hal ini disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan detail terkait terhadap keterangan awal tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Harapan-Munthe-si-suami-yang-mutilasi-istri.jpg)