Berita Viral
Kisah Pilu Wanita Korban Kekerasan Seksual WNA China, Area Sensitifnya Harus Dijahit, Kasus Ngendap
Kisah wanita berinisial LK (30) menjadi korban pemerkosaan dari WNA yang menjabat sebagai bos di perusahaan telekomunikasi.
"Saya merasa sakit dan seperti ada luka di kelamin. Saya nangis di lantai, dan saya bilang ke dia saya mau ke rumah sakit dan akan melaporkan dia ke polisi," ujar LK.
Sejak itu LK mengaku sulit berjalan dan dudukpun sakit. "Saya mau dia bertanggung jawab dan bilang bahwa saya ke dokter. Dia janji mau nyusul datang ke klinik," kata LK.
"Secara emosional psikis saya terganggu sekali. Karena saya dijahit di area pribadi. Saya kan dari ujung kepala sampai ujung kaki belum pernah dijahit. Sekalinya dijahit di area pribadi. Itu sangat sakit sekali," kata LK menangis.
Bahkan saat dijahit oleh dokter kata LK, ia harus dipegangi oleh 3 suster karena mengalami kesakitan yang amat sangat.
LK mengaku selama 3 bulan harus mengalami kesakitan saat buang air kecil atau bahkan duduk. Ia mengaku ragu melaporkan peristiwa ini ke polisi karena malu.
"Selain itu dia mengintimidasi saya supaya jangan lapor polisi. Dia bilang bakala percuma, karena dia bisa bayar polisi dan pernah bantu temannya," kata LK.
Setelah itu kata LK, pelaku memberi uang kompensasi secara bulanan sebesar dari setengah penghasilan LK.
"Dia janji akan kasih itu sampai saya menikah. Tapi baru lima kali dia tidak kasih lagi dan dia menghilang. Saya tersinggung dan merasa terhina sekali," ujar LK.
LK akhirnya bertemu seorang pengacara untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jakbar.
Saat itu kata LK, sang pengacara meminta uang Rp1,5 Juta untuk biaya operasional bersama polisi untuk menangkap pelaku. LK pun memberikannya.
"Tapi keesokan harinya, pengacara itu bilang, katanya bingung nih pasalnya apa. Dia lalu menyarankan lapor secara perdata saja," ujar LK.
LK mengaku mencoba terima dengan keadaan dan peristiwa yang dialaminya. "Tapi saya malahan makin stres," ujarnya.
Menurut LK, ia akhirnya mencoba mendatangi Pos Bankum di pengadilan untuk menceritakan kasusnya apakah pidana atau perdata. "Kata mereka ini sih pidana," katanya.
Karenanya kata LK ia kemudian ke Polda Metro Jaya dan disarankan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Oleh P2TP2A rujuk saya ke Polres Jakbar lagi. Saya bilang kok ke sana lagi. Ternyata emang beda ruangan sama sebelumnya. Saya dibawa ke Unit PPA," ujar LK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kisah-wanita-berinisial-LK-30-menjadi-korban-pemerkosaan.jpg)