Berita Seleb

Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan, Dito Mahendra Ngaku Rugi Rp17 Juta Gegara Unggahan Nyai

Saat sidang itu, Nikita Mirzani tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

YouTube Intens Investigasi
Nikita Mirzani dipakaikan rompi tahanan usai sidang oleh petugas kejaksaan, kuasa hukum protes. (YouTube Intens Investigasi) 

TRIBUN-MEDAN.com - Nikita Mirzani tertawa dituding membuat Dito Mahendra rugi Rp17 juta gegara unggahannya di Instagram.

Ia merasa isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (KPU) dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang lucu.

Nikita Mirzani menjalani sidang digelar di ruang sidang PN Serang pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 10.45 WIB.

Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). 
Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).  (HO)

Saat sidang itu, Nikita Mirzani tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

"Yah gitu aja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani dikutip dari artikel TribunBanten.com dengan judul Ini Alasan Nikita Mirzani Tertawa di PN Serang saat JPU Bacakan Dakwaan.

Nikita Mirzani menyebut bahwa dirinya tidak mengerti tentang isi dakwaan yang disampaikan JPU.

"Kan kalian (menyebut para awak media-red) dengar sendiri dakwaannya seperti apa," sambung Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Tersenyum dan Tampil Modis saat Naik Mobil Tahanan, Sidang Perdana di PN Serang

"Saya kurang tahu," sambungnya.

Diketahui, Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.

Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Didakwa Pencemaran Nama Baik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.

Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Nikita Mirzani (kiri), Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (kanan).
Nikita Mirzani (kiri), Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (kanan). (Kolase Instagram @nikitamirzanimawardi_173 dan Facebook)

Slamet, Jaksa Penuntut Umum, mengungkap Nikita Mirzani telah membuat Dito Mahendra rugi sebesar Rp 17.500.000.

Hal ini berawal saat Dito Mahendra bertemu dengan rekan bisnisnya bernama Melisa, pengikut akun media sosial Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172. Dito Mahendra menawarkan sepatu Hermes miliknya kepada Melisa dengan harga Rp 17.500.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved