Berita Persidangan
Anak Bupati Langkat Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Kasus Sadis Kerangkeng Manusia
Anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Peranginangin dituntut 3 tahun penjara bersama tiga terdakwa lainnya. Berikut penjelasan jaksa.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Namun JPU mengakui, belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting.
"Belum yang mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi," pinta JPU.
Ketua majelis hakim akhirnya memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang.
"Saya ingatkan sekali lagi, kita terikat dengan masa tahanan. Jadi hari Kamis, harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO. Hari Jumat (18/11/2022) pukul 9.00 WIB, kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa. Ingat itu ya, untuk para terdakwa ada yang ingin disampaikan," ujar majelis hakim.
"Tidak ada yang mulia," saut ke empat terdakwa bergantian.
Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan kasus perkara TPPO, Kamis (17/11/2022).
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Tuntutan-Kerangkeng-Manusia-Milik-Bupati-Langkat-Nonaktif.jpg)