Berita Persidangan
Anak Bupati Langkat Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Kasus Sadis Kerangkeng Manusia
Anak Bupati Langkat nonaktif, Dewa Peranginangin dituntut 3 tahun penjara bersama tiga terdakwa lainnya. Berikut penjelasan jaksa.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara, angkat bicara soal pasal yang dikenakan terhadap keempat terdakwa kasus kerangkeng manusia yang sadis milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Keempat terdakwa, Dewa Perangin-Angin yang merupakan anak Bupati Langkat nonaktif, Hendra Surbakti, dan Hermanto Sitepu serta Iskandar Sembiring, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Baca juga: Cara Cek Online Bantuan Sosial PKH, Cek Persyaratan Penerimanya
"Dakwaan yang dibuktikan jaksa adalah dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana," ujar Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Selasa (15/11/2022).
"Kenapa Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tidak dikenakan terhadap keempat terdakwa ? karena dalam dua perkara tersebut, terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti dan diperkara Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, tindakpidana atau peristiwa pidana tersebut locus delictinya (TKP) berada di tempat yang besifat private," sambungnya.
Lanjut Indra, artinya tidak semua orang dapat masuk akses ke lokasi kerangkeng manusia, dan tidak berdampak kepada umum atau mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Motif dan Kronologi ASN Labusel Bakar Ibu Tiri hingga Tewas, Kesal Dihalangi saat Mau Bunuh Diri
"Sehingga yang dibuktikan oleh jaksa adalah dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana," tegas Indra.
Diberitakan sebelumnya, tuntutan keempat terdakwa kasus kerangkeng manusia atas kematian penghuni kerangkeng ini diambil mengingat dan menimbang setelah persidangan dijalani. Para terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.
Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga masing-masing senilai Rp. 265 juta. Langkah ini dinilai guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.
"Yang menjadi pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana, yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Dan yang meringankan para terdakwa, perdakwa tidak pernah dihukum, para terdakwa telah membayar restitusi ganti rugi kematian Rp 265 juta, para terdakwa menyesali perbuatannya, dan ahli waris keluarga korban telah memaafkan para terdakwa," ujar JPU.
Hal serupa juga dialami terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring. Kedua dituntut tiga tahun penjara dengan pasal yang sama, yaitu Pasal Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa yang dipersidangkan dengan dua kasus. Ketua Majelis Hakim, meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani.
JPU pun memberika hasil tuntutan yang diminta Majelis Hakim.
Lalu Majelis Hakim, kembali bertanya kepada JPU apakah sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.
"Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan," tanya majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Tuntutan-Kerangkeng-Manusia-Milik-Bupati-Langkat-Nonaktif.jpg)