Sidang Ferdy Sambo
Pengkuan Kuat Maruf Soal Yosua Mengendap-endap dari Lantai Dua Tak Ada Bukti, Kesaksian Palsu?
Pernyataan Kuat Maruf yang mengaku melihat Yosua Hutabarat mengendap-endap turun dari tangga belum terbukti di persidangan.
TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Kuat Maruf mengaku melihat Yosua Hutabarat mengendap-endap turun dari tangga belum terbukti di persidangan.
Kuat Maruf sempat bersaksi melihat Yosua mengendap-endap turun dari tangga dan langsung mengejarnya.
Kuat juga mengatakan Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 dengan mengendap-endap.
Namun semua ini diragukan oleh pengacara Ricky Rizal, Erman Umar.
Erman Umar menganggap persidangan belum mengungkap soal kebenaran pernyataan Kuat Maruf yang mengatakan Yosua Hutabarat mengendap-endap turun dari lantai 2 rumah Magelang.
Padahal, perihal tersebut bisa ditanyakan oleh majelis hakim saat memeriksa keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Demikian Kuasa Hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (9/11/2022).
“Selama ini kan yang diketahui saudara RR, misalnya kejadian di Magelang, dia pulang mengantarkan anaknya Sambo sekolah, kemudian balik ke rumah dipanggil sama Ibu, kan (yang) ditelponnya Richard, satu mobil dengan RR, sampai rumah, RR melihat kok rumah ini kosong,” kata Erman Umar.
“Naiklah ke atas, ada lah Kuat. Kuat dalam keadaan tegang, ditanya ada apa, dia jawab, jawaban si Kuat ini seolah ada sesuatu tentang Yosua, mengendap-endap lah, itu enggak terungkap dengan saksi-saksi lain.”
Baca juga: Usai Anies Baswedan ke Sumut, Nasdem Minta Maaf ke Relawan
Baca juga: Fuji Pilih Pertahankan Thariq Halilintar meski Tak Mendapat Restu, Sindir Gen Halilintar?
Bukan hanya itu, Erman Umar mengatakan berdasarkan keterangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf juga merupakan pihak yang mengetahui Putri Candrawathi menangis.
Namun dalam hal ini, lanjut Erman, pihaknya tidak bisa mengonfirmasi hal tersebut kepada Kuat Maruf karena posisi dalam perkara kliennya atau Ricky Rizal sama-sama sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kecuali saling berhadapan saksi mahkota, baru kita bisa mengkorek,” ujar Erman Umar.
Sebagai informasi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Keduanya, dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau serendah-rendahnya penjara 20 tahun.
Kuat Maruf Bantah Pernyataan Susi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-menjadi-orang-kepercayaan-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)